Kamis, September 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkumham Tegasnya PDSI Disahkan Sebagai Ormas bukan Organisasi Profesi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 18:23 WIB
in NASIONAL
0
Dokter mengenakan seragam saat praktik. DPR mengungkap saat ini ada sekitar 2.500 dokter muda tidak bisa praktik karena tidak lulus uji kompetensi. (ilustrasi)

Kemenkumham hanya menilai bahwa permohonan yang diajukan memenuhi UU Keormasan.

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja resmi dideklarasikan memang berbentuk organisasi massa (ormas). Bentuk tersebut memang sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi ini resmi terbentuk.

“Iya, mau nggak mau sebagai ormas, belum sebagai organisasi profesi, enggak,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, PDSI bisa saja mengubah status atau bentuk perkumpulan mereka menjadi organisasi profesi. Namun, PDSI harus kembali mengajukan surat permohonan ke pemerintah guna mengubah bentuk organisasi tersebut.

“Kalau terkait itu mau jadi organisasi profesi atau enggak, ya itu nanti tergantung mereka, kami nggak tahu nanti apakah mau jadi organisasi profesi atau tidak,” katanya.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui alasan PDSI diresmikan sebagai ormas berbadan hukum. Dia mengatakan, Kemenkumham hanya melihat dan menilai bahwa permohonan yang diajukan memenuhi UU Keormasan dan tidak ada pelanggaran konstitusi.

“Kami nggak masuk secara detail. Mau kemana PDSI itu segala macam ya bukan kewenangan kami, itu terserah mereka ke anggota masing-masing,” katanya.

Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar mengatakan, pemerintah telah memberikan pengesahan badan hukum PDSI berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.

Surat itu merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, Notaris di Kota Jakarta Utara. Dia mengatakan, pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

“Perkumpulan tersebut merupakan ormasĀ  berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 No 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas,” kata Santun dalam keterangan.

Usai diresmikan sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran, PDSI mendorong dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Meski demikian, Kemenkumham belum ingin mengomentari rencana revisi UU tersebut.

Direktur Jendral AHU, Cahyo R Muzhar juga belum menanggapi terkait rencana revisi tersebut. Dia belum merespons saat dihubungi guna dimintai tanggapan terkait hal dimaksud.

Sumber: Republika

Tags: idikemenkumhamOrmas PDSIPDSI
ShareTweetPin
Previous Post

Politisi PSI Kritisi Ada Kaos 'Anies Presiden' di Acara Mudik Gratis

Next Post

KPK Angkut Tiga Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.