Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkominfo Ultimatum 11 Aplikasi yang Diduga Mencuri Data Pribadi

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 23:25 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Belasan aplikasi itu diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemutusan akses terhadap 11 aplikasi yang diduga mencuri data penggunanya jika tidak segera memperbaiki sistem perlindungan data pribadi. Kementerian Kominfo memberikan waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni tanggal 21 April 2022.

“Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).

Dedy mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi Kementerian Kominfo menemukan aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut. Kemkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang ada.

“Sehingga kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait, mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka,” ujarnya.

Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Karena didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.

“Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE atau penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud, untuk segera melakukan perbaikan sistem,” katanya.

Terakhir, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan perlindungan data pribadi kepada pengguna. Baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.

“Sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: 11 Aplikasi BermasalahAplikasi pencuri dataBahaya Aplikasi Digitalpencurian data pribadi
ShareTweetPin
Previous Post

Bulan Depan, Street Race Digelar di Meikarta

Next Post

Curhat Pelaku UKM Gethuk Anyar di Ngawi kepada Ibas Soal Seretnya Penjualan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.