Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kembalikan Uang Negara, Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dihentikan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/09/2023) - 16:31 WIB
in DAERAH
0
Kembalikan Uang Negara, Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dihentikan

Ilustrasi SPPD fiktif. Foto: Ist

BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat peritah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi (KKR) Aceh. Kasus itu dihentikan setelah para komisioner KKR Aceh mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 285.594.600 dari SPPD fiktif itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditiya Pratama, mengatakan bahwa angaran perjalanan dinas tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APBA) pada instansi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) 2022.

“Ini merupakan koordinasi pengawas internal pemerintah dengan APH (aparat penegak hukum) dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Aceh,” ujar Fadilah di Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Fadilah menjelaskan, bahwa penyelamatan, pemulihan dan pengembalian kerugian negara itu berawal dari adanaya informasi kepada pihaknya pada Februari 2023 lalu. Dimana terdapat dugaan korupsi pada perjalanan dinas KKR Aceh yang bersumber dari APBA pada BRA sebesar Rp 772 juta.

“Dengan cara KKR sebanyak dari 58 orang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 staf sekretariat BRA, 33 Pokja. Dimana mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh yang dilaksanakan pada Februari-Desember 2022. Dengan 51 kali penugasan, serta perjalanan dinss keluar porvinsi Aceh sebanyak 4 kali ke Jakarta, dan satu kali ke Bali,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, dari perjalanan dinas tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian diantara satu perjalanan dinas fiktif, hingga markup harga biaya penginapan,

“Waktu kepulangan lebih cepat dari penugasan, struk penanggung biaya penginapan fiktif, pembayaran biaya perjalanan dinas workshop ke Bali tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Dari hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.594.600. Dimana kerugian tersebut ditemukan dari SPPD fiktif sebesar Rp 47 juta, markup biaya penginapan Rp 65 juta, kemudian pulang lebih cepat sebesar Rp 45 juta, dari bill fiktif Rp 78 juta, serta uang saku tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 22 juta,” paparnya.

Fadilah menyebut, atas dugaan itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mulai dari Ketua KKR Aceh, PPTL, komisioner, bendahara, staf teknis, dan beberapa anggota Pokja KKR Aceh.

Fadilah menambahkan, bahwa berdasarkan surat tersebut kepolisian meminta audit khusus ke Inspektorat Aceh. “Setelah itu dilakukan, memberikan waktu pihak KKR menyetorkan kembali kerugian keuangan negara tersebut yang mana dilakukan restoratif justice para pihak,” pungkasnya.[]

Tags: BRAheadlineKasus SPPD Fiktif DihentikanKKR AcehPemerintah AcehPolresta banda acehSPPD Fiktir KKR Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Konten TikTok, Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh

Next Post

Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.