Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejakgung Tunggu Salinan Putusan MA Bebaskan Fakhri Hilmi untuk Bersikap

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 04:57 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) mendengarkan keterangan ahli pada sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung.

MA memutuskan Fakhri Hilmi tak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasubdit Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Wagiyo mengatakan, tim jaksa belum menerima salinan hasil kasasi lengkap yang menganulir putusan penjara terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.


Kata Wagiyo, paling penting saat ini bagi tim kejaksaan untuk melaksanakan putusan kasasi itu secepatnya. Lalu, dikatakan dia, timnya akan mempelajari, putusan MA tersebut, untuk mengambil langkah apakah bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atau menerima hasil kasasi tersebut.


“Tetap kita akan melaksanakan putusan MA itu. Namun kita belum menerima salinan lengkapnya dari MA untuk melakukan PK,” ujar Wagiyo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (7/4/2022).


Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Fakhri Hilmi dihukum penjara selama enam tahun. Putusan tersebut, terkait dengan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara setotal Rp 16.8 triliun.


Fakhri Hilmi dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur Maxima Integra yang terafiliasi dengan terdakwa Heru Hdaiayat. Pertemuan tersebut, agar Fakhri Hilmi tak melakukan suspend atas transaksi-transksi saham-saham milik Heru Hidayat terkait dengan Jiwarsaya.


Putusan PN Tipikor tersebut, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan hakim tinggi menambah hukuman terhadap Fakhri Hilmi selama delapan tahun.


Namun, pada level kasasi, hakim agung menganulir semua putusan pengadilan sebelumnya. Hakim MA menyatakan Fakhri Hilmi tak bersalah dalam penyebab kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun yang menyeret Heru Hidayat, maupun Benny Tjokrosaputro ke penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.

Sumber: Republika

Tags: Kasasi JiwasrayaKejakgungMA Vonis BebasPutusan MA
ShareTweetPin
Previous Post

Damri Sediakan 460 Bus untuk Mudik 2022

Next Post

Menko PMK: Semua Syarat Sudah Terpenuhi untuk Bawa Reog ke UNESCO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.