Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kapolres Bogor Imbau Pemudik Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 00:40 WIB
in NASIONAL
0
Rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya rawan jadi incaran maling. (ilustrasi)

Selama Ramadhan Polres Bogor meningkatkan intensitas patroli terhadap rumah kosong.

 KABUPATEN BOGOR — Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, mengimbau kepada pemudik agar mendaftarkan rumahnya sebelum pulang kampung agar diawasi oleh Polsek terdekat.”Kami membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik, tolong didaftarkan ke Polsek-Polsek supaya kami bisa melakukan antisipasi terhadap kejahatan rumah kosong (ditinggal penghuni mudik)),” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Bogor, Senin (11/4/2022).


Ia menekankan bahwa selama Ramadhan, Kepolisian meningkatkan intensitas patroli. Selain untuk mengawasi rumah kosong pada momentum mudik lebaran, juga mengawasi aksi kekerasan remaja di jalanan.


Iman juga mengingatkan kepada pemudik agar terlebih dahulu memeriksa kendaraan yang akan digunakan untuk pulang kampung, demi keselamatan di perjalanan. “Persiapkan diri sebelum melaksanakan mudik, baik itu kesehatan pemudik-nya maupun kesehatan kendaraan-nya dan kelayakan kendaraan, supaya pelaksanaan mudiknya lancar,” kata Iman.


Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster, tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat mudik lebaran. Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.


Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), maka wajib tes PCR 3×24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.


“Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR,” tutur Iman.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: pemudik daftarkan rumahnyapolisi awasi rumah ditinggal mudikpolresta bogorrumah kosong
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Heli Basarnas Disiagakan di Sepanjang Tol Trans Jawa

Next Post

Kapolri Tegaskan Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Saat Aksi 11 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu (21/10/2026) - 18:45 WIB
Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Rabu (21/10/2026) - 14:38 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.