Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DPRA

Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/09/2023) - 12:39 WIB
in DPRA
0
Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Anggota Komisi I DPRA Fraksi PKS, Tgk H Irawan Abdullah. Foto: Ist

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irawan Abdullah, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 192 UUPA itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“Gubernur harus segera membentuk tim ini. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi dari pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat” kata Tgk Irawan Abdullah, Rabu (13/9/2023).

Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu menjelaskan para muzakki dan wajib pajak di Aceh harus membayar ganda. Setelah membayar zakat juga harus membayar pajak. Hal inilah yang sangat memberatkan masyarakat Aceh.

“Apalagi beberapa hari yang lalu dalam kunjungannya ke Aceh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin juga berjanji akan perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. Dan ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh itu menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pun sudah ada draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang itu. Dan juga sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi tersebut,” kata Tgk Irawan, yang sekarang berada di Komisi I DPR Aceh.

Menurutnya karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut. Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh dengan efektif dan memberikan manfaat yang diinginkan, yaitu zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak,” pungkas Tgk Irawan Abdullah, yang juga Wakil Ketua F-PKS DPR Aceh.[]

Tags: Banda AcehDPRAheadlineirawan abdullahpajakzakat
ShareTweetPin
Previous Post

BPKH Mengajar di UIN Ar-Raniry Aceh, Ajak Generasi Millenial untuk Haji Muda

Next Post

Kolaborasi Pemko-BSI, Bina dan Tingkatkan Kualitas UMKM Sabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
jemaah haji 2023

Ini Desain Gelang Jemaah Haji 2026, Dilengkapi Nomor Paspor hingga Kloter

Jumat (17/04/2026) - 17:55 WIB
Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku dan 9 Barang Bukti

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku dan 9 Barang Bukti

Jumat (17/04/2026) - 16:00 WIB
Berikut Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Jemaah Aceh

Bereh, Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

Jumat (17/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.