Kamis, September 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Instruksi Pusat ke Daerah: Gunakan APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 10:16 WIB
in NASIONAL
0
Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.

Jika APBD tak mencukupi, pemda diminta melakukan pergeseran anggaran demi THR.

oleh Mimi Kartika, Ronggo Astungkoro, Zainur Mashir Ramadhan


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022) menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.


Dalam surat edaran dituliskan, sumber dari THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD TA 2022. Adapun, besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.


Penerima THR dan gaji ke-13 pada 2022 terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.


“Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” kata Tito dalam surat edaran itu.


Tito juga meminta kepala daerah mengupayakan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022. Sementara, pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.


Bagaimana dengan daerah yang anggarannya tak tersedia atau tak mencukupi? Pemda diminta mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito.


 


 

Sumber: Republika

Tags: gaji ke-13Idul Fitriidulfitriidulfitri 1433 HTHRtunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Gedung Putih: Joe Biden Tidak akan Kunjungi Ukraina

Next Post

Jumlah Warga Tangerang Ikut Vaksinasi Booster Melonjak Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.