JANTHO | LENSA KITA – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk kawasan Pulo Aceh dan Lhoong, Aceh Besar.
Surat Keputusan bernomor 242 tahun 2022 tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada Senin (11/4/2022) dan mulai berlaku sejak ditetapkan. SK tersebut menetapkan bahwa HET elpiji 3 kg untuk Kecamatan Pulo Aceh adalah Rp 26 ribu pertabung
Sedangkan untuk Kecamatan Lhong sebesar Rp 20 ribu per tabung. HET khusus ini lebih tinggi dari HET Provinsi yang ditetapkan Gubernur Aceh sebesar Rp 18 ribu pertabung.
Menanggapi SK bupati Aceh Besar tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, menyampaikan kelegaan dan rasa kegembiraanya atas penetapan harga tersebut.
“Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri dan kami menyambut dengan gembira. Karena setelah sekian lama akhirnya masyarakat di Pulo Aceh dan Lhoong mendapatkan kepastian harga tebus elpiji 3 kg. Ini tentu melegakan kita semua” ujar Nahrawi, Senin (18/4/2022).
Menurut Nahrawi, dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar tersebut memang membutuhkan HET khusus dalam tata niaga elpiji 3 kg karena letaknya yg berada di luar radius 60 km dengan SPBE terdekat, dan khusus Pulo Aceh harus diangkut dengan kapal laut.
“Dua kecamatan di Aceh Besar ini, karena secara geografis berada di luar radius 60 km dari SPPBE terdekat, memang membutuhkan HET khusus yg ditetapkan Bupati. Sedangkan HET untuk kecamatan lainnya di Aceh Besar tetap mengikuti HET provinsi yg ditetapkan gubernur sebesar Rp 18 ribu pertabung,” jelas Nahrawi.
Secara detail Nahrawi menyampaikan bahwa HET elpiji 3 kg yang berlaku untuk kecamatan lain di Aceh Besar, diluar Lhoong dan Pulo Aceh, adalah Rp 18 ribu (mengikuti SK Gubernur Aceh). Berikut rinciannya.
Wilayah Aceh Besar Radius di Atas 60 Km:
1. Kec. Pulo Aceh
2. Kec. Lhoong
Wilayah Aceh Besar Radius di Bawah 60 Km:
1. Kec. Indrapuri
2. Kec. Kuta Baro
3. Kec. Cot Glie
4. Kec. Kuta Malaka
5. Kec. Montasik
6. Kec. Peukan Bada
7. Kec. Blang Bintanh
8. Kec. Darul Imarah
9. Kec. Darul Kamal
10. Kec. Darussalam
11. Kec. Kuta Baro
12. Kec. Krueng Barona Jaya
13. Kec. Lembah Seulawah
14. Kec. Leupung
15. Kec. Lhoknga
16. Kec. Seulimuem
17. Kec. Ingin Jaya
18. Kec. Baitussalam
19. Kec. Simpang Tiga
20. Kec. Suka Makmur
21. Kec. Mesjid Raya
22. Kec. Kota Jantho










