Selasa, September 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Haris-Fatia Kembali Simak Keterangan Ahli di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (14/08/2023) - 08:50 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. Haris Azhar dan Fatia kembali simak keterangan ahli di sidang pencemaran nama Luhut.

#image_title

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. Haris Azhar dan Fatia kembali simak keterangan ahli di sidang pencemaran nama Luhut.

 JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dijadwalkan kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023). Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 


Anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, Asfinawati menyebut agenda sidang pada 14 Agustus 2023 masih terdiri dari pemeriksaan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asfinawati mengatakan JPU masih diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli. 


“Mereka masih dikasih kesempatan dua kali lagi,” kata Asfinawati kepada Republika, Ahad (13/8/2023). 


Asfinawati menyampaikan setidaknya JPU masih bisa menghadirkan tiga orang ahli lagi dalam dua kali kesempatan sidang. Ketiganya ialah pakar pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Pakar Sosiologi Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.


“Kami belum tahu yang mana yang dihadirkan tapi diantara 3 itu,” ujar Asfinawati. 


Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.


Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 


Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.


Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Sumber: Republika

Tags: haris azharharis fatialuhut binsar panjaitansidang haris fatiasidang pencemaran nama luhut
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Kritisi Perjanjian Pertukaran Tahanan AS-Iran

Next Post

Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.