Jumat, September 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Eks Hakim Agung Sebut Putusan MA Penyediaan dan Pemberian Vaksin Halal Mengikat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/05/2022) - 05:25 WIB
in NASIONAL
0
Mantan hakim agung dan konstitusi, Prof M Laica Marzuki.

Laica menanggapi polemik putusan MA terkait dengan jaminan penyediaan vaksin halal.

JAKARTA — Eks hakim agung dan konstitusi Profesor Mohammad Laica Marzuki menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat. “Keputusan MA adalah yang tertinggi. Maka, putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Laica di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Pernyataan itu disampaikan Laica menanggapi polemik putusan MA terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal. Menurut Laica, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.


Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut, terutama kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia. “Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” ujarnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi, tetapi sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi. “Bisa dikatakan, saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Wiku menuturkan, kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek Covid-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit, dan angka kematian. Hal itu termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Sebelumnya, dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Sumber: Republika

Tags: m laica marzukimohammad laica marzukiPutusan MAvaksin Covid-19vaksin untuk umat islam
ShareTweetPin
Previous Post

Al Jazeera Tuduh Israel Sengaja Bunuh Wartawannya di Tepi Barat

Next Post

Depok akan Bangun Pusat Olahraga dan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.