Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DKI Mewanti ASN tidak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 15:03 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria MBA membuka secara resmi CEO dan Studentpreneur Talk yang digelar oleh Sekolah Bakti Mulya 400 (BM 400) pada Kamis (14/4).

ASN yang kedapatan mudik pakai monil dinas akan dikenakan sanski.

JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan ASN DKI Jakarta untuk melakukan mudik. Hal itu, kata dia, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dari Kemenpan RB.

“Asal tidak boleh membawa kendaraan dinas, sesuai aturan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

Dia mengatakan, waktu cuti PNS DKI Juga dipastikan sesuai aturan yang berlaku, dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Riza meminta, para ASN DKI bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu yang seharusnya.

“Dan kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, telah melarang ASN yang mudik melakukan kendaraan dinas. Bagaimana jika ditemukan ASN yang melanggar? Tjahjo mengklaim akan memberikan sanksi.

Dijelaskan, larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Dalam edaran itu, Tjahyo mewanti-wanti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Sumber: Republika

Tags: Menggunakan Mobil Dinasmudik lebaranMudik Lebaran 2021Mudik Mobil Dinas
ShareTweetPin
Previous Post

Brasil Tangkap Salah Satu Pentolan Geng Penjara dan Eksportir Kokain

Next Post

Koordinator MAKI Pantau Sidang Suap Tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.