Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Koordinator MAKI Pantau Sidang Suap Tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 15:16 WIB
in NASIONAL
0
Koodinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Irfan Idham membantah kliennya terlibat dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu.

JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memantau langsung persidangan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). Boyamin mengaku sudah berada di Kota Banjarmasin untuk memantau jalannya persidangan Pengadilan Tipikor.


“Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang,” kata Boyamin dalam siaran di Jakarta, Senin. “Kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi.”


Sebelumnya, majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Rusdiansyah memanggil Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai saksi terkait perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah menetapkan mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono sebagai terdakwa. Namun Mardani tiga kali mangkir dari panggilan hakim dalam perkara tersebut.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming pun membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan yang diterima mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus 10 tahun lalu tak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in case, adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa ‘memerintahkan’ yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” kata Irfan.

Sumber: Republika

Tags: irfan idhamkasus uip tanah bumbuMAKImardani h mamingpengadilan tipikor banjarmasin
ShareTweetPin
Previous Post

DKI Mewanti ASN tidak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Next Post

Akun Instagram Bella Hadid Diblokir Setiap Unggah Soal Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.