Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dewan Sebut Kunci Putusan MA Soal Vaksin di Kemenkes

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 02:25 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Pelaksanaan putusan MA adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi kunci pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal di Indonesia.

“Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di Kementerian Kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama dua tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Dia meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat. Pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, dia mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

Anggota Fraksi PAN DPR itu juga menyayangkan, Kemenkes terkesan mendiamkan putusan MA. Padahal, Kemenkes memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respon. Menurut Saleh, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politikus, akademisi, LSM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan bahkan tokoh masyarakat.


Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, semua pihak ingin mendengar apa alasannya sehingga belum dilaksanakan putusan itu. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian.

“Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya,” tutur Saleh.

Dia mengatakan, jika alasan Kemenkes tidak memiliki anggaran vaksin, itu tak benar. Alasannya, dalam paparan di Komisi IX DPR, pejabat Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. “Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: kemenkesputusan ma soal vaksinsaleh partaonan daulayvaksin halal
ShareTweetPin
Previous Post

Massa Aliansi Dukung Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Next Post

Dinkes Bogor Imbau Masyarakat Waspada 4 Gejala Awal Hepatitis Akut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.