Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Cerita Pelapor Kasus Ade Armando Sempat Lapor Propam Polri dan Kasus Di-SP3

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 12:07 WIB
in NASIONAL
0
Pegiat media sosial dan dosen UI Ade Armando.

Ade juga dirugikan sudah lima tahun tersangka kasusnya tak diproses Polda Metro Jaya.

JAKARTA — Pelapor kasus yang menjerat Ade Armando, Johan Khan menyampaikan kronologi kasus yang dilaporkannya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Johan menyebut, awalnya kasus yang dilaporkannya sempat mandeg. Dia mengaku, bahkan harus membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar laporannya terhadap Ade diproses penyidik.


Pada 23 Juni 2016, sambung dia, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mulai memeriksa Ade. Karena bukti sudah kuat, kata Johan, Ade pun dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Saya ingat tanggalnya 25 Januari 2017,” ucap Johan kepada Republika di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sebagai tersangka dengan delik Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ade harus menjalani kembali pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hanya saja, Johan kaget setelah mendapat kabar jika penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade. Dia mendapat kabar dari penyidik pada 20 Februari 2017.

Tidak terima dengan proses hukum seperti itu, karyawan swasta alumnus Fakultas Hukum Universitad Padjajaran ini pun mendaftarkan gugatan praperadilan terkait SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Johan menilai, keluarnya SP3 kasus Ade sangat janggal. Karena itu, ia memiliki legalitas untuk menggugat keputusan kepolisian itu.

Dalam sidang, sambung dia, hakim memutuskan para ahli yang dirujuk Polda Metro Jaya untuk menerbitkan SP3 dianggap tidak konsekuen. Hal itu lantaran dalam pemeriksaan ulang mereka menetapkan ada unsur pidana dalam cicitan Ade. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya mereka justru menangkis pernyataan tersebut dan berpendapat tidak ada unsur penodaan agama oleh Ade.

Menurut Johan, hakim tunggal Aries Bawono Langgeng yang melihat fakta itu memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya pada Senin, 4 September 2017. Alhasil, SP3 itu batal dan status tersangka melekat lagi kepada dosen komunikasi Universitas Indonesia tersebut.

Hanya saja, setelah itu kasusnya tidak pernah lagi disentuh penyidik Polda Metro Jaya. Johan menyampaikan, tidak pernah diperiksa dan mendapat kabar terbaru dari penyidik tentang perkembangan kasus Ade. Dengan begitu, Ade selama lima tahun bisa bebas beraktivitas, meski menyandang status tersangka. “Artinya sekarang sudah lima tahun menjadi tersangka. Ini kan tidak adil bagi kedua pihak. Beliau (Ade Armando) juga dirugikan,” ucap Johan.

Sebelumnya, Ade dijerat polisi dengan pasal penistaan agama. Kemudian, seiring berjalannya waktu, kasus itu ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada saat itu, menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan, bukan penistaan agama.

“Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Kasus itu bermula ketika Ade dilaporkan Johan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Tersangka menuliskan status, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.


Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Johan melaporkan Ade pada 23 Mei 2015. Johan sempat meminta agar Ade meminta maaf, namun tidak dipenuhi hingga masalah itu berlanjut ke proses hukum.


Baca: Masjid Kampus UGM dan Teori Jarum Suntik Anies, Ganjar, dan Ridwan

Sumber: Republika

Tags: Ade ArmandoAde Armando Tersangkajohan khanpolda metro jayasp3 kasus ade armando
ShareTweetPin
Previous Post

Warga China Cemas Dihantui Kasus Covid-19 Melalui Transmisi Aerosol

Next Post

Artha Graha Peduli Berbagi Takjil Buka Puasa di Mushala Babah Alun AGP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Minggu (17/05/2026) - 21:57 WIB
1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Minggu (17/05/2026) - 21:49 WIB
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Minggu (17/05/2026) - 21:46 WIB
Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Kamis (14/05/2026) - 17:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.