Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BK Putuskan Prasetio tak Bersalah Soal Paripurna Interpelasi Anies

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 06:01 WIB
in NASIONAL
0
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Ada enam rekomendasi yang disampaikan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

 JAKARTA — Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, baru saja selesai memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, soal dugaan pelanggaran rapat paripurna interpelasi. Dijelaskan BK, politisi dari PDI Perjuangan itu tidak melanggar kode etik, dan tak bersalah.


“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” jelas keterangan dari Surat Keputusan, dikutip Selasa (6/4).


Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lalu itu, BK memutuskan berdasar pada aspek-aspek pertimbangan tertentu. Anggota BK DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengonfirmasi kabar Prasetio yang tak bersalah itu. 


Menurut dia, berdasarkan asas kolektif kolegial, Prasetio dinilai telah menghubungi para wakil ketua atau pimpinan terkait diadakannya Rapat Bamus. “Adapun ‘penambahan’ agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat,” jelas August.


Lebih jauh, berikut adalah rekomendasi berdasarkan amar putusan BK: Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.


Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.


Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.


Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib


Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.


 

Sumber: Republika

Tags: bk dpdr dki jakartabk putuskan prasetio tak bersalahketua dprd dki jakarta prasetioparipurna interpelasi anies
ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Provinsi Ini tak Laporkan Kinerja Posko PPKM Mikro

Next Post

Satgas: Kenaikan Mobilitas Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.