Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Jangan Coba-Coba Bolos Kerja Lebaran Idul Fitri, Ini Sanksinya  

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 09:18 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei.

ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei

 JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawahi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) memiliki jawaban untuk oknum abdi negara yang bolos masuk kantor usai cuti dan libur Idul Fitri 2022. Di antaranya mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya berpikir positif terkait masalah ini. “Saya yakin ASN akan mematuhinya,” ujar Tjahjo saat dihubungi Republika, Rabu (27/4/2022).


Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menambahkan, PNS diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama Idul Fitri.


“Tetapi kalau tidak masuk kerja tanpa izin, (hukumannya) diatur di peraturan pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan peraturan Badan (Perban) BKN Nomor 6 Tahun 2022,” kata Satya saat dihubungi Rabu (27/4/2022).


Dia menambahkan, di Perban BKN Nomor 6 Tahun 2022 di pasal 10 ayat 1 poin E nomor 1 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. 


Kemudian di poin yang sama nomor 2 yaitu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan nomor 3 yakni PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.


“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah,” demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).


 

Sumber: Republika

Tags: asnasn boloscuti libur idul fitriIdul Fitrilibur idul fitripnspns bolossanksi asn bolos idul fitri
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Bantah Informasi yang Sebut Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Next Post

Jokowi Undang Presiden Ukraina ke KTT G20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.