Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ahli Hukum: Kebijakan Pj Kepala Daerah Berkonsekuensi Dianggap tak Sah

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 20:13 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Penjabat Kepala Daerah. Ahli hukum tata negara sebut kebijakan penjabat kepala daerah bisa dianggap tidak sah

Ahli hukum tata negara sebut kebijakan penjabat kepala daerah bisa dianggap tidak sah

JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan, pengangkatan lima penjabat (pj) gubernur bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan. Menurut dia, hal ini akan berdampak pada segala kebijakan dan tindakan yang dihasilkan para penjabat akan dianggap tidak sah.


“Karena itu ada konsekuensinya kalau pemerintah tidak membuat peraturan pelaksana, dalam Undang-Undang 30/2014 itu, kalau melanggar putusan peradilan, bertentangan dengan putusan peradilan, segala kebijakan dan tindakan yang menentang putusan peradilan itu harus dianggap tidak sah,” ujar Feri.


“Jadi penunjukan pj yang lima kemarin berkonsekuensi tidak sah, akibatnya seluruh kebijakan dan tindakan pj kepala daerah harus dianggap juga nanti tidak sah dan akan berat kalau wakil-wakil daerah tertentu mempertanyakan kebijakan dan tindakan pj kepala daerah,” ucap Feri.


Pada Kamis (12 /5/2022) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima pejabat pimpinan tinggi madya menjadi penjabat gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Feri menjelaskan, pengangkatan penjabat lima gubernur akan berkonsekuensi tidak sah.


Pasalnya, kata dia, pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksana atau regulasi teknis yang khusus mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Secara eksplisit, perintah pembentukan peraturan pelaksana tertuang dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022.


Melalui peraturan pelaksana itu, MK ingin memastikan proses pengangkatan penjabat kepala daerah terukur dan jelas serta berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel. Menurut Feri, suatu putusan harus dibaca menyeluruh dan satu-kesatuan, termasuk bagian pertimbangan, bukan hanya amar putusan.


“Mestinya dia (Mendagri) hati-hati dong, buat peraturan pelaksananya supaya tidak dianggap bertentangan dengan putusan MK. Ini kan tidak dilakukan. Seluruh putusan itu satu-kesatuan, kecuali dissenting opinion,” kata dia.


Feri melanjutkan, pengangkatan lima penjabat gubernur yang dituangkan dalam surat keputusan berupa keputusan presiden (keppres) dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan, Themis Indonesia akan melakukan kajian yang menjelaskan problematika pengangkatan penjabat yang tidak melaksanakan perintah MK.


“Apakah kita yang akan menggugatnya atau tim lain yang menggugatnya,” kata dia.

Sumber: Republika

Tags: aturan pengangkatan penjabatpengangkatan penjabat kepala daerahPenjabat Kepala Daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Metro: Penangguhan Penahanan Dea OnlyFans Kewenangan Jaksa

Next Post

Jaksa Agung Perintahkan Percepatan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.