Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Metro: Penangguhan Penahanan Dea OnlyFans Kewenangan Jaksa

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 20:10 WIB
in NASIONAL
0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak. Republika/Putra M. Akbar

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas perkara Dea OnlyFans.

 JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21) menjadi wewenang kejaksaan. Diketahui Dea saat ini dalam kondisi hamil


“Itu kewenangan kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/5/2022).


Namun, Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua. Terkait pengakuan Dea bahwa dirinya sedang hamil, Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.


Meski demikian dia memastikan hal proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan. “Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan,” ujarnya.


Seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) lalu, Dea mengungkapkan soal kehamilannya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.


“Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan,” tutur tersangka dugaan kasus konten pornografi tersebut.


Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam. Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.


Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: dea onlyfansdea onlyfans hamildea onlyfans tidak ditahankasus pornografipenangguhan penahanan dea onlyfans
ShareTweetPin
Previous Post

Inovasi dan Kepemimpinan yang Kuat, Bangun Jaminan Kesehatan yang Andal

Next Post

Ahli Hukum: Kebijakan Pj Kepala Daerah Berkonsekuensi Dianggap tak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

Kamis (10/09/2026) - 13:52 WIB
Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.