Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh minimal sebesar 2,5 persen.
Hal itu disampaikan Mualem dalam rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut, menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebutkan bahwa angka tersebut sebenarnya telah dimasukkan dalam draf revisi UUPA.
“Dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” tegas Bob Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa peluang realisasi angka tersebut terbuka lebar. “Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” ujarnya.
Nurlis Effendi menegaskan bahwa pembahasan di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan. “Sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis. Tinggal satu tahap lagi yaitu pada Pemerintah Pusat,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen kepada DPR RI.
Rapat konsultasi tersebut berlangsung tanpa perdebatan berarti dan dihadiri oleh 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Gubernur Aceh turut didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Selain unsur pemerintah, forum juga dihadiri Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.
“Semuanya dalam satu pemahaman, memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Profesor Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin penting revisi UUPA, antara lain kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, hingga Dana Otsus.
Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J. Prang, menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus serta menyoroti lemahnya implementasi qanun.
“Sebagian besar qanun tidak bisa diterapkan karena berbenturan dengan produk hukum lainnya, padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.
Tokoh perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, juga menyoroti isu batas wilayah laut serta mendukung peningkatan Dana Otsus.
“Dana Otsus untuk Aceh jangan kurang dari 2,5 persen,” ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Nurlis menambahkan, secara umum revisi UUPA diarahkan untuk mendorong pembangunan Aceh yang berkelanjutan. “Penggunaan Dana Otsus saat ini juga difokuskan untuk penanganan korban bencana banjir di 18 kabupaten/kota,” ungkapnya.[]










