Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

PN Blangpidie Jatuhkan Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 22:34 WIB
in DAERAH
0
PN Blangpidie Jatuhkan Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling

Tiga terdakwa menghadiri sidang via zoom meeting. (Lensakita.com-Mardili)

Banda Aceh- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 4 bulan kepada 3 terdakwa perdagangan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik trenggiling, Kamis (28/4/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (28/4/2022) pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Zulkarnain, S.H.,M.H. Diketahui, ketiga terdakwa menghadiri sidang via zoom meeting.

Terdakwa TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dijatuhi kurungan penjara 2 tahun 4 bulan. Sedangkan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir, dalam kasus ini divonis kurungan penjara 2 tahun.

Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan masa kurungan.

“Putusan ini sesuai dengan pasal dakwaan penuntut umum, tetapi kita juga berharap Majelis Hakim melihat trek record selain perbuatan itu dilarang secara undang-undang juga harus dilihat hal-hal yang kira-kira meringankan terdakwa,” ujar Erisman, Penasehat Hukum Terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada 25 Januari 2022 lalu ditahan di rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022.

Dalam kasus ini, 343,19 gram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan serta tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra ditetapkan sebagai barang bukti. (Mdl)

Tags: abdyaharimauperdagangansatwasisiksumatratrenggiling
ShareTweetPin
Previous Post

PDSI Dideklarasikan, PB IDI Instruksikan Seluruh Anggota Bersatu

Next Post

Tujuh Hari Lagi, JPU Putuskan Banding atau Terima Vonis Kasus Perdagangan Satwa di Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand

Angkat Isu Job Scam, Mahasiswa USK Raih Bronze Medal di Ajang Internasional Thailand

Minggu (09/08/2026) - 15:41 WIB
Biar Nggak Kena Ghosting Loker Palsu: Mahasiswa USK Sabet Medali di Thailand Lewat “Spot The Trap”!

Biar Nggak Kena Ghosting Loker Palsu: Mahasiswa USK Sabet Medali di Thailand Lewat “Spot The Trap”!

Minggu (09/08/2026) - 13:55 WIB
AJI: Tekanan terhadap Pers Makin Berbahaya, 89 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2025

AJI: Tekanan terhadap Pers Makin Berbahaya, 89 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2025

Sabtu (08/08/2026) - 22:28 WIB
Walhi Aceh Minta Bupati Aceh Selatan Hentikan Pembangunan Pabrik Semen

Kebutuhan Semen Rehab-Rekon Aceh Melonjak, Pemerintah Siapkan Pasokan dari Luar Daerah

Jumat (07/08/2026) - 20:18 WIB
Wali Kota Zulkifli Dorong Penguatan Peran Sabang sebagai Pusat Bisnis Maritim

Wali Kota Zulkifli Dorong Penguatan Peran Sabang sebagai Pusat Bisnis Maritim

Jumat (07/08/2026) - 20:06 WIB
Ketua DWP Aceh Terima Kunjungan Kerja DWP Kalimantan Selatan, Pererat Sinergi dan Kolaborasi

Ketua DWP Aceh Terima Kunjungan Kerja DWP Kalimantan Selatan, Pererat Sinergi dan Kolaborasi

Jumat (07/08/2026) - 20:02 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.