Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menpan RB Sebut ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 09:35 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Pemberian cuti sepenuhnya kewenangan di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah. Hal itu setelah pemerintah membolehkan adanya mudik Lebaran pada tahun ini.


“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4/2022).


Dia menjelaskan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. “Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri,” ucap Tjahjo.


Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan kesehatan dengan ketat. Hal itu selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19. “Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” kata Tjahjo.


Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4). Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. “Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo.

Sumber: Republika

Tags: cuti hari raya 2022cuti lebaranidul fitri 1443 hijriyahmudik lebarantjahjo kumolo
ShareTweetPin
Previous Post

Catat! Kebijakan Satu Arah Arus Mudik Mulai Diberlakukan 28 April

Next Post

Rusia Berjanji Serang Pengiriman Senjata AS dan NATO di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.