Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Nurlis menuturkan, meski Mualem telah menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut, hingga kini BPJS Kesehatan masih memblokir kepesertaan JKA.
“Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, surat tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kendala dalam pelaksanaan JKA setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” pungkasnya.[]










