Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home PEMERINTAH ACEH

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses Kepesertaan JKA Segera Dibuka

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/05/2026) - 22:48 WIB
in PEMERINTAH ACEH
0
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Foto: Humas Pemprov Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Nurlis menuturkan, meski Mualem telah menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut, hingga kini BPJS Kesehatan masih memblokir kepesertaan JKA.

“Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, surat tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kendala dalam pelaksanaan JKA setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” pungkasnya.[]

Tags: acehbpjs kesehatanmualemPemerintah AcehPergub JKA
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses Kepesertaan JKA Segera Dibuka

Rabu (20/05/2026) - 22:48 WIB
Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:43 WIB
Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Rabu (20/05/2026) - 22:37 WIB
UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:34 WIB
Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Rabu (20/05/2026) - 22:31 WIB
‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu (20/05/2026) - 22:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.