Banda Aceh – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Aceh membangun budaya keterbukaan informasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan Kehumasan Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pranata humas, serta pelaksana humas se-Aceh.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, badan publik yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, budaya tertutup berpotensi menimbulkan prasangka dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam pemaparannya, Ismail juga menyampaikan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan indikator bahwa suatu institusi telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga integritas lembaga dari berbagai tuduhan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ismail mendorong seluruh satuan kerja memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi, serta memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan Komisi Informasi.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak hanya dilakukan menjelang proses monitoring dan evaluasi, tetapi menjadi budaya kerja yang konsisten melalui pembaruan informasi, pelayanan yang cepat, dokumentasi yang lengkap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik.
Ismail Cawidu mengajak seluruh insan Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi.
“Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.[]










