Jumat, April 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Vonis Bebas Willy, Pegiat Lingkungan: Hakim Harus Lihat Aspek Konservasi Badak Jawa

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (22/09/2024) - 11:24 WIB
in DAERAH
0
Vonis Bebas Willy, Pegiat Lingkungan: Hakim Harus Lihat Aspek Konservasi Badak Jawa

#image_title

 

  • Willy alias Liem Hoo Kwan Willy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Selasa [27/8/2023]. Majelis Hakim membebaskan Willy dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU].
  • Willy dianggap tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK], Pandeglang, Banten. Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat diajukan dalam persidangan tersebut.
  • Nanda Nababan, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar [APKSLI], mengatakan perkara Sunendi, Yogi, dan Willy harusnya menjadi perhatian publik. Alasannya, selama 20 tahun terakhir belum ada kasus perburuan badak yang terungkap.
  • Direktur Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra, juga menyayangkan putusan bebas ini. Menurutnya, kerugian materil hasil penjualan cula tidak sebanding dengan biaya konservasi.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, memvonis bebas Willy alias Liem Hoo Kwan Willy dalam sidang yang digelar Selasa [27/8/2023].

Majelis Hakim berpendapat, Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK], Pandeglang, Banten. Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat, jelas menunjukkan kejahatan besar tersebut.

“Dakwaan Pasal 40 ayat [2] juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, diputuskan gugur,” ucap Ageng.

Baca sebelumnya: Willy Divonis Bebas Kasus Perdagangan Cula Badak Jawa, Jaksa Ajukan Kasasi

 

Liem Hoo Kwan Willy alias Willy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, atas keterlibatannya dalam perdagangan cula badak jawa. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Willy dibebaskan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Abrian Rahmat, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider kurungan penjara 3 bulan.

Menurut JPU, Willy melanggar UU No 5 Tahun 1990, sebagaimana yang dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Willy bersama Yogi, telah memperniagakan cula badak jawa hasil perburuan kelompok Sunendi, untuk diperjualbelikan kepada warga China bernama Chen ZheHui alias Ai.

“Perbuatan tersebut, mengakibatkan terancam punahnya populasi badak jawa di habitatnya, di Taman Nasional Ujung Kulon,” terang Abrian.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, Willy berada dalam lingkaran Sunendi dan Yogi, yang menjebatani transaksi ilegal cula badak, yaitu sebanyak lima transaksi. Lokasi yang dijadikan tempat pembayaran pun sering menggunakan rumah Willy.

“Kami mengajukan kasasi atas putusan tersebut, yang Mulia,” jawab Arbian di persidangan, Selasa [27/8/2023].

Sunendi alias Nendi yang berperan sebagai pemburu badak, telah divonis 12 tahun penjara. Sementara Yogi Purwadi, yang menjalankan fungsinya sebagai perantara penjual cula, dibui 4,6 tahun penjara.

Baca: 4,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim untuk Perantara Penjual Cula Badak Jawa

 

Majelis Hakim membebaskan Willy dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] atas keterlibatannya dalam perdagangan cula badak jawa. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Putusan hakim jauh dari harapan

Nanda Nababan, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar [APKSLI], mengatakan perkara Sunendi, Yogi, dan Willy harusnya menjadi perhatian publik. Alasannya, selama 20 tahun terakhir belum ada kasus perburuan badak yang terungkap.

“Persidangan Willy cukup menampilkan fakta dan proses yang baik. Kejaksaan mampu menunjukkan bukti bagaimana skema perburuan badak dilakukan, meski hukumannya sungguh jauh dari harapan,” ujarnya kepada Mongabay, Rabu [4/9/2024].

Yogi dan Willy telah berkomunikasi sejak 2021, berdasarkan hasil ekstraksi forensik yang dilakukan Polda Banten.

“Dalam persidangan juga terungkap, tahun 2020 mereka sudah berkomunikasi dengan adanya foto cula. Namun, metode ini justru menimbulkan kegamangan di antara hakim anggota dan hakim ketua sehingga menimbulkan opini berbeda.”

Padahal, kata Nanda, cara forensik ini sudah dipakai pada perkara di Aceh, yaitu kasus mantan gubernur terpidana korupsi. Hakim memakai itu pada putusannya.

Alat bukti yang ditunjukkan jaksa pun cukup jelas, mengungkap adanya transaksi.

“Tidak mungkin transaksi dilakukan antara Yogi dengan Chen ZheHui, tanpa peran serta Willy.”

Baca: 26 Badak Jawa Mati Diburu, Pengamanan Ujung Kulon Lemah?

 

Nanda Nababan, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar [APKSLI]. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Soal ketidaktahuan cula yang disebut tanduk, Nanda menyimpulkan jika itu sebagai alibi Willy. Para pelaku kejahatan satwa kerap menggunakan istilah.

Yogi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Willy, menyatakan ketika menjual cula itu pakai kode.

“Bos, ada tanduk,” kata Nanda, sembari menunjukkan foto tangkapan layar percakapan Yogi dengan Willy pada 2021.

Keputusan bebas untuk Willy, tentu saja ironi.

“Ini satu-satunya perkara yang pelakunya divonis bebas, sejak kami mengawal kasus kejahatan satwa mulai 2017.”

Nanda menegaskan, pihaknya akan mengajukan Amicus curiae atau sahabat pengadilan/friend of the court ke Mahkamah Agung. Tujuannya, agar perkara ini menjadi perhatian semua pihak bahwa prinsip keadilian terhadap ekosistem perlu tanggung jawab hukum dan moral.

“Kami tengah mengkaji putusan lengkap Willy, Yogi, dan Nendi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Pandeglang untuk memberikan informasi kasus lain yang dapat dijadikan perbandingan hukum kasus Willy. Khususnya, perihal alat bukti elektronik,” jelasnya.

Baca juga: Perlindungan Badak Jawa dan Habitatnya Harus Maksimal

 

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim [kanan] bersama Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani [tengah] dan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK] Ardi Andono [kiri] memperlihatkan barang bukti senapan laras panjang saat rilis penangkapan pemburu badak jawa di Serang, Banten, Selasa [11/6/2024]. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Kerugian yang tidak terhitung

Direktur Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra, juga menyayangkan putusan bebas ini. Menurutnya, kerugian materil hasil penjualan cula tidak sebanding dengan biaya konservasi.

Diketahui, harga paling mahal cula berkisar Rp525 juta, sedangkan ongkos konservasi dua kali lipatnya.

Laporan Auriga 2018 menyebutkan, biaya tiap satu individu badak menghabiskan sekitar Rp1miliar, berupa pemeliharan, perawatan, hingga pengawasan. Jika populasi badak jawa sekitar 70-80 individu, artinya setara 10 persen APBD Kabupaten Pandeglang.

“Hasil kejahatan ini cukup besar. Seharusnya diadli dengan hukuman maksimal,” ungkapnya, Jumat [30/8/2024].

Dalam perkara lingkungan, kata Rony, peradilan di Indonesia berlaku doktrin in dubio pro natura. Artinya, bila dalam menangani suatu perkara hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, hakim harus mengedepankan perlindungan lingkungan dalam putusannya.

Kelemahan cara pandang hukum lingkungan di Indonesia itu, hanya menilai kerugian materil dari nominal transaksi kejahatan. Sementara, potensial kerugian lingkungan tidak pernah dihitung.

“Putusan hakim harusnya memuat tiga hal esensial yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”

 

Satu individu badak jawa betina bernama Iris lahir di TNUK, terpantau melalui kamera jebak pada awal Mei 2024. Foto: BTNUK/KLHK

 

Harapan penegakan hukum

Kita berharap, kejahatan satwa dilindungi akan menimbulkan efek jera. Ini sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang sudah disahkan DPR.

“Perubahan hukuman pidana maksimal menjadi 11 tahun,” ungkap Rony.

Penetapan angka-angka tertentu dalam aspek sanksi administratif, sebagai upaya pemulihan kerusakan yang ditimbulkan para pelaku, sebaiknya juga dimunculkan.

“Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah menyertakan sanksi administratif tersebut.”

Untuk itu, kapasitas hakim dan jaksa dalam mengadili perkara satwa endemik Indonesia, mutlak memiliki pertimbangan hukum atas hak asasi manusia. Ini terkait hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

“Tujuannya, agar perangkat pengadil tidak hanya melihat dari perkara saja, tetapi juga efek yang ditimbulkan setelahnya,” pungkasnya.

 

Perlindungan Badak Jawa dan Habitatnya Harus Maksimal

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Tolak Reklamasi untuk Proyek Surabaya Waterfront Land

Next Post

Ikan ‘Kiamat’ Oarfish Terdampar di Pantai California, Pertanda Gempa Bumi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Kamis (23/04/2026) - 16:18 WIB
Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.