Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tiga Pejabat Garuda Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 21:09 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus Garuda.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat internal di PT Garuda Indonesia (GIAA) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga terperiksa tersebut adalah BR, SDKS, dan VY.


Mereka diperiksa untuk pemberkasan dan penguatan alat bukti tiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Pemeriksaan saksi-saksi BR, SDKS, dan VY, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia 2011-2021,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).


BR adalah Bayu Riyadi yang diperiksa selaku SM Network Planning PT Garuda Indonesia 2005-2015. Adapun SDKS adalah Sitauli Dewi Kristi S sebagai Accounting Financial PT Garuda Indonesia dan VY adalah Vera Yunita selaku Senior Manager Marketing Rezearch PT Garuda Indonesia.


“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan terkait dengan peran-peran perorangan dari tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut.


Dari penyidikan sementara, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.


Ketiga tersangka tersebut sudah dalam penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Pasal tersebut terkait dugaan korupsi dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00 dan CRJ 1000 periode 2011-2021. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun.

Sumber: Republika

Tags: Kasus Korupsi GarudaKorupsi Pengadaan PesawatPengadaan Pesawat GarudaSewa Pesawat Garuda
ShareTweetPin
Previous Post

BNPT Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan dan Ingatkan Bahaya Radikal Terorisme

Next Post

WHO Sebut Ada 108 Serangan Rusia ke Fasilitas Kesehatan Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.