Jakarta – Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Teuku Rahmatsyah menjadi salah satu dari 34 pejabat yang dilantik dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sejumlah penekanan kepada para Kajati yang baru dilantik, termasuk Teuku Rahmatsyah, terutama terkait upaya memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Jaksa Agung menegaskan, jabatan yang diberikan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas ST Burhanuddin.
Ia mengatakan, pelantikan kali ini berlangsung ketika institusi Kejaksaan tengah menghadapi ujian. Karena itu, para pejabat baru diminta segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk mengembalikan marwah institusi sekaligus memperkuat public trust.
Khusus kepada para Kajati, Jaksa Agung menginstruksikan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mengidentifikasi berbagai dinamika serta persoalan hukum di wilayah masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional.
Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Sebab, Kajati merupakan cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah.
Selain itu, para Kajati diminta membangun sinergi yang solid dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas wilayah, namun tetap mempertahankan independensi institusi Kejaksaan.
Jaksa Agung juga meminta para pejabat baru memberi perhatian serius terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi juga diminta tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar ST Burhanuddin.
Di sisi internal, ia meminta pengawasan melekat diperketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat di daerah juga dituntut menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga, dengan menerapkan pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.
Pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menjadi bagian dari agenda rotasi, mutasi, dan promosi yang disebut Kejaksaan Agung sebagai langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.
Jaksa Agung menyebut seluruh pejabat yang dilantik merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.
Dengan penugasan baru tersebut, Teuku Rahmatsyah kini mendapat tanggung jawab memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh sekaligus menjalankan arahan pimpinan Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, serta pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.[]








