Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Saksi Ahli: Ada Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 00:59 WIB
in NASIONAL
0
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Masalah terjadi karena ada kelalaian petugas lapas hingga negara.

TANGERANG — Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022). Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti mengatakan, kelalaian yang terjadi pada kasus kebakaran tersebut meliputi kelalaian petugas lapas hingga kelalaian negara.  

“Berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian, saya menyimpulkan memang ada kelalaian,” ujar Flora di PN Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Flora menuturkan, dia memperoleh informasi terkait penyebab dari kebakaran, beserta kronologis yang terjadi, lalu menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan adanya kelalaian. Namun kesimpulan itu hanya berdasarkan pada data BAP, tidak ada sumber lainnya termasuk analisis ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Apakah mereka (terdakwa) bersalah atau tidak saya kembali lagi secara hukum ada enggak sih unsur kelalaian, kan unsur kelalaian itu ceroboh enggak hati-hati, enggak menjalankan SOP (standar operasional prosedur),” kata dia.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP, di antaranya petugas jaga yang tidak berada di titik yang seharusnya, juga terkait penanggung jawab kelistrikan yang tidak mengantisipasi masalah kelebihan beban listrik. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, bisa dilakukan upaya pencegahan sehingga tidak terlalu memakan banyak korban. Diketahui korban dalam kasus itu mencapai hingga 49 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Iya sih semua juga enggak bermaksud kebakaran, tapi di Pasal 188 enggak perlu ada keinginan untuk membakar, cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum,” jelasnya.

Flora mengungkapkan, kesimpulan adanya kelalaian tidak hanya pada petugas lapas. Tetapi lebih luas dari itu terkait dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak lapas. “Dalam hal ini budget tidak diberikan, gedung tidak diperbaiki, berarti kan kalau misal negara tidak melakukan pencegahan-pencegahan dapat disebut lalai, negara juga lalai di sini karena enggak merawat gedung. Jadi memang di sini agak sulit yang salah siapa,” kata dia.

Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (19/4/2022) dengan agenda saksi ahli. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: Kebakaran Lapas TangerangLapas Tangerang terbakarSidang Lapas Tangerang
ShareTweetPin
Previous Post

Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Polisi Panggil Chandrika Chika Sebagai Saksi Kasus Putra Siregar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Minggu (23/08/2026) - 23:38 WIB
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Sabtu (22/08/2026) - 15:51 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

Sabtu (22/08/2026) - 14:22 WIB
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Jumat (21/08/2026) - 20:15 WIB
BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

Jumat (21/08/2026) - 17:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.