Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Saksi Ahli: Ada Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 00:59 WIB
in NASIONAL
0
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Masalah terjadi karena ada kelalaian petugas lapas hingga negara.

TANGERANG — Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022). Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti mengatakan, kelalaian yang terjadi pada kasus kebakaran tersebut meliputi kelalaian petugas lapas hingga kelalaian negara.  

“Berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian, saya menyimpulkan memang ada kelalaian,” ujar Flora di PN Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Flora menuturkan, dia memperoleh informasi terkait penyebab dari kebakaran, beserta kronologis yang terjadi, lalu menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan adanya kelalaian. Namun kesimpulan itu hanya berdasarkan pada data BAP, tidak ada sumber lainnya termasuk analisis ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Apakah mereka (terdakwa) bersalah atau tidak saya kembali lagi secara hukum ada enggak sih unsur kelalaian, kan unsur kelalaian itu ceroboh enggak hati-hati, enggak menjalankan SOP (standar operasional prosedur),” kata dia.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP, di antaranya petugas jaga yang tidak berada di titik yang seharusnya, juga terkait penanggung jawab kelistrikan yang tidak mengantisipasi masalah kelebihan beban listrik. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, bisa dilakukan upaya pencegahan sehingga tidak terlalu memakan banyak korban. Diketahui korban dalam kasus itu mencapai hingga 49 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Iya sih semua juga enggak bermaksud kebakaran, tapi di Pasal 188 enggak perlu ada keinginan untuk membakar, cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum,” jelasnya.

Flora mengungkapkan, kesimpulan adanya kelalaian tidak hanya pada petugas lapas. Tetapi lebih luas dari itu terkait dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak lapas. “Dalam hal ini budget tidak diberikan, gedung tidak diperbaiki, berarti kan kalau misal negara tidak melakukan pencegahan-pencegahan dapat disebut lalai, negara juga lalai di sini karena enggak merawat gedung. Jadi memang di sini agak sulit yang salah siapa,” kata dia.

Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (19/4/2022) dengan agenda saksi ahli. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: Kebakaran Lapas TangerangLapas Tangerang terbakarSidang Lapas Tangerang
ShareTweetPin
Previous Post

Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Polisi Panggil Chandrika Chika Sebagai Saksi Kasus Putra Siregar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.