Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
in DAERAH
0
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dilihat Lensakita.com, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Keputusan Presiden itu disebutkan, pemberhentian M. Nasir dilakukan terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

“M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c),” disebutkan dalam diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keputusan tersebut juga menyertakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Dalam bagian pertimbangan, Keputusan Presiden tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 pada intinya mengusulkan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan itu juga merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Dalam diktum Kedua disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Petikan Keputusan Presiden juga disampaikan kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.[]

Tags: acehm nasirM Nasir diberhentikanPemerintah AcehSekda Aceh dicopot
ShareTweetPin
Previous Post

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Sabtu (22/08/2026) - 15:51 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

Sabtu (22/08/2026) - 14:22 WIB
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Jumat (21/08/2026) - 20:15 WIB
BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

Jumat (21/08/2026) - 17:52 WIB
Bank Indonesia Perkuat Klaster Petani Cabai Merah di Aceh Barat

Bank Indonesia Perkuat Klaster Petani Cabai Merah di Aceh Barat

Jumat (21/08/2026) - 17:45 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.