Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dilihat Lensakita.com, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Keputusan Presiden itu disebutkan, pemberhentian M. Nasir dilakukan terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
“M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c),” disebutkan dalam diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keputusan tersebut juga menyertakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Dalam bagian pertimbangan, Keputusan Presiden tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 pada intinya mengusulkan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan itu juga merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam diktum Kedua disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Petikan Keputusan Presiden juga disampaikan kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.[]








