Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 00:54 WIB
in NASIONAL
0
Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang berhasil dievakuasi dari Ukraina (ilustrasi).

Kini Pekerja Migran Indonesia dapat ditempatkan ke 65 negara.

 JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru yang menjadikan kini PMI dapat ditempatkan ke 65 negara atau wilayah setelah sempat dilakukan pembatasan akibat pandemi pada 2020.


Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Kepdirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.


“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Dalam aturan baru tersebut, terdapat daftar 65 negara yang dapat dituju tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui berbagai skema penempatan.Suhartono meminta kepada perwakilan di negara-negara tersebut untuk dapat segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.


“Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” katanya.


Dalam lampiran Kepdirjen tersebut juga disebutkan penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau melalui skema PMI perseorangan. Selain itu terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema Government to Governmet (G to G) atau kerja sama antara pemerintah.


Negara yang dapat ditempati pekerja Indonesia selama masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang dan Jerman.


Selain itu Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab, Polandia dan Perancis.


PMI juga dapat ditempatkan di Qatar, Kongo, China, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: aturan penempatan pminegara penempatan pmipekerja migran Indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Serang Jalur Gaza Targetkan Pabrik Senjata Hamas

Next Post

Saksi Ahli: Ada Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Minggu (23/08/2026) - 23:38 WIB
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Sabtu (22/08/2026) - 15:51 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

Sabtu (22/08/2026) - 14:22 WIB
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Jumat (21/08/2026) - 20:15 WIB
BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

Jumat (21/08/2026) - 17:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.