Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Revisi UU PPP akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Mendatang

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 05:37 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

DPR dan pemerintah bahas 15 poin pada RUU PPP, di antaranya definisi metode omnibus.

 JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut.


“Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (13/4/2022) malam.


Baleg dan pemerintah membahas 15 poin dalam revisi UU PPP. Pertama adalah perubahan pasal 1 yang akan mengatur mengenai definisi metode omnibus. Kedua, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.


Ketiga, perubahan Pasal 9 mengatur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Empat, penambahan bagian ketujuh dalam Bab 4 Undang-Undang PPP.


Selanjutnya, penambahan pasal 42a yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep atas rancangan peraturan daerah.


Tujuh, Pasal 64 yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kemudian, perubahan Pasal 72 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, tetapi belum disampaikan kepada presiden.


Delapan, perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang. Setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada presiden.


Sembilan, Pasal 73 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden. Ke-10, perubahan Pasal 95a yang mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, dan ke-11 adalah perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat.


Ke-12, penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, Pasal 97c yang mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi.


Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang perda provinsi dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Ke-14, perubahan lampiran 1 bab II huruf D mengenai naskah akademik.


Terakhir, perubahan lampiran 2 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, angka 190, dan angka 238 mengenai teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Republika

Tags: baleg dprmetode omnibusomnibus lawRevisi UU PPPsupratman andi agtasUU Cipta Kerja
ShareTweetPin
Previous Post

Wapres Serahkan Bansos Migor hingga PKH Senilai Rp480 Miliar dari Kemensos

Next Post

Tausiah di MRB, Wapres Ma’ruf: Ramadan Momentum Membentuk Pribadi Muttaqin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.