Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Regulasi Keterwakilan Perempuan Dinilai Masih Malu-Malu

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 12:54 WIB
in NASIONAL
0
Lambang KPU (ilustrasi).

Keterwakilan perempuan masih menggunakan kata memperhatikan daripada mewajibkan.

JAKARTA — Akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Ahsanul Minan mengatakan, regulasi yang mengatur afirmasi keterwakilan perempuan cenderung ambigu dan masih malu-malu. Pengaturan keterwakilan perempuan di bidang politik masih menggunakan kata memperhatikan daripada mewajibkan.

“Meskipun sudah sangat bagus mendorong keterwakilan perempuan, tetapi bahasanya terkadang masih ambigu, masih malu-malu, menggunakan frasa memperhatikan keterwakilan. Jadi belum terlalu kuat untuk mewajibkan afirmasi itu tadi,” ujar Ahsanul dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).

Contohnya, pengaturan keterwakilan perempuan untuk posisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyelenggara pemilu ad hoc. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, komposisi keanggotaan KPU maupun Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pada kenyataannya, dalam tiga periode terakhir, KPU dan Bawaslu RI hanya diisi satu orang perempuan. Menurut Ahsanul, kekhawatiran tidak adanya sumber daya menjadi alasan klasik pembentuk UU untuk tidak mewajibkan keterwakilan perempuan ini.

Padahal, kata dia, ketika regulasi itu mewajibkan, mau tidak mau sumber daya pasti disediakan, seperti supply akan mencukupi demand. Pegiat pemilu bisa saja mengadakan kaderisasi untuk bisa menghadirkan calon-calon penyelenggara pemilu perempuan, seperti program She Leads Indonesia yang diinisiasi Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia.

“Supply muncul kalau demand muncul,” kata Ahsanul.

Sama seperti pada KPU pusat, rekrutmen penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota pun melibatkan pihak ketiga atau tim seleksi yang komposisinya juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Untuk rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu daerah tersebut, dia mendorong KPU dan Bawaslu membuat aturan teknis terkait afirmasi keterwakilan perempuan secara lebih jelas dan adil serta menjamin prosesnya berjalan transparan.

“Semakin tidak transparan, maka peluang perempuan itu akan semakin mengecil karena akan lebih mudah untuk diabaikan,” kata Ahsanul.

Sumber: Republika

Tags: keterwakilan perempuanKomisioner KPUkuota khusus perempuan
ShareTweetPin
Previous Post

Jaksa Paris Periksa Laporan Penyelidikan Marine Le Pen

Next Post

Presiden Turki Kecam Intervensi Israel di Masjid Al-Aqsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.