Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Minta Kepastian Hukum Pemilu, Pengamat: Revisi UU Pemilu Prioritas

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 18:19 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Minta Kepastian Hukum Pemilu, Pengamat: Revisi UU Pemilu Prioritas

Penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.


Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027  kali ini disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4/2022). Pelantikan digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat


Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU serta nomor 34P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Bawaslu. Dalam kesempatan itu, presiden mengambil sumpah jabatan seluruh anggota KPU dan Bawaslu secara bersama-sama.


Adapun, anggota KPU yang dilantik meliputi Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz. Sementara, anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond.


Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan semua tahapan Pemilu.


“Pak Jokowi  menyampaikan perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang. Menkopolhukam diminta koordinasi dengan DPR dan KPU. Saya tegaskan ini penting dan prioritas,”ujar Ramdansyah, Selasa (12/4/2022).


Ramdansyah mengatakan hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas. 


Sementara berbagai lembaga pemerhati pemilu begitu juga Presiden sudah menegaskan pentingnya payung hukum untuk pemilu 2024. Satu satunya jalan memenuhi keinginan presiden adalah dengan revisi UU 


“Sesuai harapan Presiden, maka DPR harus kembali mengajukan inisiatif RUU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Surat Presiden dengan naskah akademik RUU Pemilu agar ini dibahas kembali dan tidak hanya jadi wacana,” kata Ramdansyah.


Ramdansyah mengatakan beberapa hal yang patut masuk dalam revisi adalah keputusan MK terhadap sejumlah gugatan dari penyelenggara atau peserta pemilu.


Seperti putusan MK yang diajukan oleh Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Terkait dengan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. 


“Itu pernah diputuskan saat saya uji materi tahun 2013-2014. Waktu it diputuskan MK dan kemudian dalam Surat presiden kepada DPR dan juga naskah akademik, pasal mengenai Keputusan DKPP berbunyi bersifat final dan mengikat  bukan lagi sebagau putusan  pengadilan, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi frase nya harus diganti dan itu bisa dilakukan hanya dengan revisi UU” jelas Ramdansyah.


Contoh lain pada tingkat Peraturan KPU terhadap UU lainnya. Terkadang terjadi ketidaksingkronan antara peraturan KPU dengan UU. 


“Misalnya Sipol atau Situng, dan  kemudian ada sistem informasi lainnya, ada 9 seingat saya.  Ini kemudian hanya dua disebutkan dalam UU” tambahnya lagi. Ramdansyah yang pernah mengajukan uji materi Peraturan KPU terhadap UU Pemilu di MA mengatakan, “Sistem informasi dari KPU wajib masuk dalam UU Pemilu. Kehandalan server KPU seperti yang ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus muncul. Tujuannya agar ada jaminan keamanan data peserta Pemilu dan masyarakat.” 


“Kalau tidak ada payung hukum  yang lebih tinggi bagi sistem informasi bagi KPU dan Bawaslu, maka Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu akan mudah dibatalkan. Karena ketika digugat ke MA dan dibatalkan oleh MA, maka berpotensi tidak ada kepastian hukum,” jelas Ramdansyah.


Ramdansyah juga menyoroti terkait sejumlah lembaga etika dan peradilan Pemilu. Beberapa peradilan itu adalav peradjla  etika di DKPP, peradilan sengketa peserta dengan KPU di Bawaslu, peradilan pidana Pemilu di Pengadilan Umum.


Idealnya, keberadaan lembaga peradilan yang banyak perlu peradilan Pemilu tersendiri. 


Ia mencontohkan kerumitan akibat keragaman peradilan Pemilu. Salah satunya  ketika KPU menetapkan hasil setelah sidang Perselihan Hasil Pemilu oleh MK, Hasil penetapan itu dapat  digugat lagi di PTUN . 


“Kapan selesainya berurusan dengan Pemilu. Ada banyak lembaga peradilan yang menangani Pemilu Ini harus disatukan dalam satu Peradilan Pemilu, dan ini perlu masuk dalam revisi UU Pemilu,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: bawaslupemilupresidenrevisi uu pemiluuu pemilu
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Minta Tersangka Pemgeroyokan Ade Armando Segera Menyerahkan Diri

Next Post

Ukraina Catat Lebih dari 4.300 Warga Dievakuasi dalam Sehari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.