Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Minta Tersangka Pemgeroyokan Ade Armando Segera Menyerahkan Diri

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 18:16 WIB
in NASIONAL
0
Pegiat media sosial Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Polisi telah menangkap empat dari enam tersangka pengeroyok Ade Armando.

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Dua dari enam tersangka bernama Muhammad Bagja dan Komar telah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor pada Selasa (12/4/2022).

Sementara keempat tersangka lainnya, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Jajaran Polda Metro Jaya meminta agar keempatnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

“Empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos hari ini untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap tengah dilakukan pendalaman. Termasuk mencaritahu apa motif para tersangka melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ade Armando tersebut. Namun, ia memastikan kedua pelaku yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” kata Tubagus.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Ade Armando bersama rekan-rekannya datang ke tempat massa demonstrasi untuk melakukan peliputan atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten YouTube dan media sosial. Namun tanpa diduga Ade Armando dikeroyok dan dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal sampai babak belur.

“Tujuannya untuk membuat konten YouYube dan media sosial Gerakan PIS,” terang Sekjen PIS bernama Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.

Sumber: Republika

Tags: Ade Armando DikeroyokMassa Pukuli Ade ArmandoPelaku Pengeroyok Ade ArmandoTersangka Penyeroyok Ade Armando
ShareTweetPin
Previous Post

Dokter Sri Lanka Ingatkan Kekhawatiran Bencana Kematian di Tengah Krisis

Next Post

Presiden Minta Kepastian Hukum Pemilu, Pengamat: Revisi UU Pemilu Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Selasa (28/07/2026) - 16:04 WIB
Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Selasa (28/07/2026) - 16:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Selasa (28/07/2026) - 10:41 WIB
Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Senin (27/07/2026) - 09:57 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.