Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (28/07/2026) - 16:01 WIB
in DAERAH
0
Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Sidang KKEP terhadap anggota Polres Aceh Selatan Briptu MZ di Mapolda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian sidang etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7). Persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Senin (27/7).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Sementara itu, tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, sedangkan sekretaris sidang dijabat AKP Azhari.

Joko menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7). Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Joko.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan itu, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, dalam pertimbangannya komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

“Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak,” katanya.

Joko juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.[]

Tags: Briptu MZperampokan toko emasPolda AcehPolres Aceh SelatanPTDH
ShareTweetPin
Previous Post

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Next Post

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Selasa (28/07/2026) - 16:04 WIB
Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Selasa (28/07/2026) - 16:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Selasa (28/07/2026) - 10:41 WIB
Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Senin (27/07/2026) - 09:57 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.