Jumat, September 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polres Aceh Singkil Tetapkan Pelaku Penganiayaan Anak Pesantren

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (22/01/2024) - 23:02 WIB
in DAERAH
0
Polres Aceh Singkil Tetapkan Pelaku Penganiayaan Anak Pesantren

#image_title

Aceh Singkil– Kepala Seksi (Kasie) Humas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil IPTU Eska Agustinus mengatakan polisi telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, Jumat, (12/01/2024) lalu.

“Sudah ada tersangka, kebetulan tersangka yang berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, Senin (22/01/2024).

Ia menjelaskan, kejadian bermula dari tersangka HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren.

HP menuduh korban telah mengambil handphone miliknya. Setelah itu HP membawa korban ke sungai dekat pesantren dan mengancam akan menenggelamkan korban.

“HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal,” ujar Eska.

Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP.

“Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” ungkapnya.

Malamnya tersangka HP kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Eska mengungkapkan, HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. (Tony/Lensakita.com)

Tags: aceh singkilanakheadlinepenganiyaanpesantrenpolres
ShareTweetPin
Previous Post

ASN Aceh Timur Ditangkap dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Next Post

APHI Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kalangan Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.