Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polres Aceh Singkil Tetapkan Pelaku Penganiayaan Anak Pesantren

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (22/01/2024) - 23:02 WIB
in DAERAH
0
Polres Aceh Singkil Tetapkan Pelaku Penganiayaan Anak Pesantren

#image_title

Aceh Singkil– Kepala Seksi (Kasie) Humas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil IPTU Eska Agustinus mengatakan polisi telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, Jumat, (12/01/2024) lalu.

“Sudah ada tersangka, kebetulan tersangka yang berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, Senin (22/01/2024).

Ia menjelaskan, kejadian bermula dari tersangka HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren.

HP menuduh korban telah mengambil handphone miliknya. Setelah itu HP membawa korban ke sungai dekat pesantren dan mengancam akan menenggelamkan korban.

“HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal,” ujar Eska.

Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP.

“Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” ungkapnya.

Malamnya tersangka HP kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Eska mengungkapkan, HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. (Tony/Lensakita.com)

Tags: aceh singkilanakheadlinepenganiyaanpesantrenpolres
ShareTweetPin
Previous Post

ASN Aceh Timur Ditangkap dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Next Post

APHI Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kalangan Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.