Idi Rayeuk- Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka pada kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra di Aceh Timur. Kedua tersangka adalah pemburu babi asal Sumatra Utara yang memasang jerat di kawasan Aceh Timur yang merupakan Kawasan Hutan Leuser.
Setelah pemeriksaan, Kasat Reskrim Aceh Timur menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka dengan inisial YM, (56 Tahun) dan JD, (37 Tahun). Keduanya merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari tim bahwa terdapat sekelompok orang di sebuah gubuk yang berada di PT.Agra Bumi Niaga terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Saat dilakukan interogasi awal, mereka menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis dengan yang menjerat tiga individu Harimau Sumatera.
Selain itu, Satuan Reskrim Aceh Timur juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Merk TVS tanpa nomor polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 Harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah digunakan, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di gubuk tempat pelaku, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Mdl)










