Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 20:27 WIB
in DAERAH
0
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur

Foto dua tersangka kematian Harimau Sumatra di Aceh Timur (Dok. Polres Aceh Timur)

Idi Rayeuk- Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka pada kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra di Aceh Timur. Kedua tersangka adalah pemburu babi asal Sumatra Utara yang memasang jerat di kawasan Aceh Timur yang merupakan Kawasan Hutan Leuser.

Setelah pemeriksaan, Kasat Reskrim Aceh Timur menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka dengan inisial YM, (56 Tahun) dan JD, (37 Tahun). Keduanya merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Kami mendapatkan informasi dari tim bahwa terdapat sekelompok orang di sebuah gubuk yang berada di PT.Agra Bumi Niaga terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Saat dilakukan interogasi awal, mereka menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis dengan yang menjerat tiga individu Harimau Sumatera.

Selain itu, Satuan Reskrim Aceh Timur juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Merk TVS tanpa nomor polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 Harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah digunakan, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di gubuk tempat pelaku, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Mdl)

Tags: acehharimaumatitersangkatimur
ShareTweetPin
Previous Post

Simpanan Pemda di Bank Melonjak, Kemendagri: Pendapatan Daerah Lagi Naik

Next Post

Prestasi Bikin Modal Sosial dan Elektabilitas Erick Thohir Melesat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.