Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik, Belasan Unit Dibawa ke Kantor Polisi 

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (21/08/2023) - 00:45 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi

#image_title

JAKARTA — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban belasan sepeda motor listrik diamankan 


 “Kita mengamankan 15 sepeda listrik, kita bawa ke kantor,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Ahad (20/8). Belasan sepeda listrik itu disebut diamankan selama dua pekan terakhir. 


Eko melanjutkan, upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Disebutnya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 


“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar Eko.  


Selanjutnya, kata Eko, sepeda listrik yang sempat diamankan sementara sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.


“Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” tegas Eko.


Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur  yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.


“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” jelas Firman 


Firman mengatakan, sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu dia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.


“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” saran Firman. 

Sumber: Republika

Tags: sepeda listrisepeda listrik diamankansepeda listrik dilarangsepeda listrik jalan raya
ShareTweetPin
Previous Post

Pengamat Komentari Soal Jokowi Beri Kode Rambut Putih dan Gibran Pasang Stiker Ganjar

Next Post

Jokowi dan Ketua Umum Hanura bertemu di Medan, Ini yang Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.