Jakarta – Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam upaya penghalangan kerja jurnalistik terhadap dua media anggotanya, BatamBergerak.id dan Wongkito.co, yang mendapat permintaan pencabutan berita (take down) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik (blackout), serta demonstrasi terkait pusat data (data center).
Dalam pernyataan resmi yang diterima Lensakita.com, Senin (19/10/2026), KOMA menyebut kedua media tersebut dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya. Pihak tersebut meminta agar berita yang telah dipublikasikan melalui situs web dan akun media sosial kedua media itu dicabut.
KOMA mengungkapkan, upaya tersebut diduga dilakukan dengan menghubungi redaksi secara langsung dan menawarkan imbalan apabila berita yang dipermasalahkan bersedia diturunkan.
Menurut KOMA, pola permintaan pencabutan berita seperti itu merupakan bentuk tekanan terhadap media yang semakin marak dilakukan oleh pihak-pihak yang keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan melalui situs web maupun akun media sosial.
KOMA menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemberitaan BatamBergerak.id dan Wongkito.co dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penanganan berbagai persoalan, termasuk kasus karhutla yang dinilai belum tuntas. Permintaan pencabutan berita, menurut KOMA, juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi.
KOMA menegaskan, keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Atas kejadian tersebut, KOMA menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik dan media, termasuk percobaan penyensoran, kekerasan fisik maupun psikis, serta bentuk penghalangan lainnya.
Kedua, meminta pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, KOMA meminta pihak-pihak yang mengajukan permintaan take down bertanggung jawab atas tindakan tersebut karena dinilai sebagai cara intimidatif yang dapat menghalangi masyarakat memperoleh informasi.
KOMA menyatakan, kasus yang dialami BatamBergerak.id dan Wongkito.co menambah daftar tekanan terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.[]








