Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi dan TNI Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Harga Capai Ratusan Juta

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (22/08/2023) - 10:01 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

#image_title

JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal melalui e-commerce. Para pelaku menjual senpi ilegal dengan harga bervariasi dan yang termahal dibanderol mencapai ratusan juta.


“Harga bervariasi, di sini ada 2 kelompok. Kami berkolaborasi dengan puspomad harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Senin (21/8).


Dalam pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, penyidik menangkap sebanyak 10 orang tersangka. Namun Hengki belum dapat membeberkan identitas para tersangka, karena masih bersifat rahasia dan masih ada pelau yang belum ditangkap. Tetapi dia memastikan bahwa salah satu pelaku berinisial R yang menjual senjata ke terduga teroris berinisial DE. 


“Inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” papar Hengki. 


Dalam perkara penjualan senpi yang melibatkan warga sipil namun memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Karena itu dalam mengusut kasus ini Polda Metro Jaya melibatkan Puspom TNI. Disebutnya para pembeli senpi ilegal ini ditipu oleh tersangka dengan KTA palsu tersebut.


“Korban-korbannya sebenernya ditipu. Mereka ditipu bahwa itu kartu asli dengan membayar ratusan juta oleh karenanya disini kita tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka,” jelas Hengki. 


Sebelumnya,Hengki Haryadi menyampaikan kasus penjualan atau peredaran senpi ilegal yang melibatkan tiga oknum anggota Polri terbagi menjadi empat klaster. Keempat klaster tersebut, yaitu jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.


Namun terkait dengan jaringan teror, kata Hengki, ditangani oleh penyidikan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88. Klaster kedua penjual senjata api, terdiri atas senjata api modifikasi maupun pabrikan. Dalam klaster ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap penyuplai senjata kepada terduga teroris berinisial DE. 


“Ini ada senjata FNC, G2 Combat, itu pabrikan, ditemukan oleh Densus. Ini udah kita tangkap juga penyuplainya,” kata Hengki.


Hengki melanjutkan, senjata api modifikator saat ini menjadi fenomena baru, yaitu mengubah senjata jenis airgun menjadi senjata api yang mematikan. Dalam perkara ini, senjata api modifikator tersebut disuplai oleh pabrik senjata modifikator di Semarang yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Kemudian hasil dari modifikasi tersebut dijual melalui e-commerce atau penjualan online.


“Banyak sekarang beredar senjata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri besi pakai gas CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi, di-upgrade menjadi senjata api. Ini yang sangat berbahaya yang sekarang banyak beredar di masyarakat,” ucap Hengki.


Sementara klaster terakhir yakni penerima senjata api, termasuk salah satunya tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 di Bekasi. Namun demikian, Hengki mengeklaim, jika tiga oknum Polri yang ditangkap terkait peredaran senpi ilegal tidak ada kaitannya dengan kasus terduga teroris DE. 


“Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang. Ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini, tetapi ingat mereka tidak saling bertemu, hanya via online dengan nama akun hang berubah-ubah,” jelas Hengki. 

Sumber: Republika

Tags: penjualan senpipenjualan senpi ilegalsenpisenpi ilegal
ShareTweetPin
Previous Post

Turki Panggil Diplomat Denmark dan Belanda Buntut Penistaan Alquran

Next Post

Hakim: Lucy Letby tidak Boleh Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Selasa (28/04/2026) - 13:00 WIB
BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Selasa (28/04/2026) - 12:56 WIB
Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Selasa (28/04/2026) - 12:51 WIB
Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Selasa (28/04/2026) - 12:47 WIB
Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Senin (27/04/2026) - 22:06 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.