Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh bersama sejumlah serikat pekerja, federasi, dan konfederasi akan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Para pekerja buruh akan menggelar orasi di beberapa kantor pemerintahan di Tanah Rencong.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan rangkaian kegiatan awal diisi dengan dialog di sejumlah media, baik radio maupun televisi, untuk menyampaikan isu-isu ketenagakerjaan.
Pada puncak peringatan 1 Mei, massa buruh akan menggelar aksi orasi dengan titik kumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, kemudian bergerak menuju DPR Aceh dan Pendopo Gubernur, serta mengakhiri kegiatan di Taman Sari.
“Di tanggal 1 Mei kita melaksanakan orasi, berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, lalu menuju DPR Aceh, ke pendopo gubernur, dan mengakhiri kegiatan di Taman Sari,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, karena peringatan May Day tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, kegiatan akan berlangsung singkat dan ditutup dengan aksi sosial donor darah di Taman Sari.
“Karena hari Jumat, waktunya singkat. Di Taman Sari kita melakukan aksi sosial donor darah,” tambahnya.
Habibi menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut membawa substansi isu-isu ketenagakerjaan yang akan disuarakan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti janji Presiden Prabowo terkait penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan buruh.
“Kita meminta janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem outsourcing yang merugikan pekerja buruh. Intinya kami mendesak sistem kerja outsourcing dihapuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menolak praktik upah murah yang tidak sesuai dengan formulasi yang berlaku dan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat.
“Kami menolak upah murah. Artinya pembayaran upah harus sesuai formulasi agar bisa mendongkrak daya beli masyarakat,” katanya.
Selain isu ketenagakerjaan, Aliansi Buruh Aceh juga menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kami melawan korupsi dengan mendesak RUU Perampasan Aset agar tidak ada lagi kebocoran dan kerugian negara yang berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Habibi mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun menekankan pentingnya implementasi dan pengawasan di lapangan.
“Bagi kami, ke depan yang penting adalah bagaimana penerapan dan pengawasannya,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Kita minta agar konvensi ILO 190 diratifikasi di Indonesia agar menjadi ketentuan yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan,” katanya.
Untuk isu lokal di Aceh, Aliansi Buruh menekankan pentingnya implementasi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan perlindungan lebih bagi pekerja.
“Qanun ini bersifat lex specialist yang harusnya memberikan perlindungan lebih protektif. Maka implementasi dan pengawasannya harus diperketat,” ujar Habibi.
Ia mencontohkan sejumlah poin dalam qanun tersebut, seperti tunjangan meugang, libur hari perdamaian, libur tsunami, serta tunjangan menjelang Idulfitri dan Iduladha sebagai bentuk kearifan lokal.
Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami mendorong DPRA bersama Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang layanan JKA, karena dinilai merugikan masyarakat Aceh,” pungkasnya.[]










