Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Hakim: Lucy Letby tidak Boleh Dibebaskan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (22/08/2023) - 10:09 WIB
in INTERNASIONAL
0
Lucy Letby, Pembunuh Berantai Bayi Paling Keji

#image_title

LONDON — Lucy Letby akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi sejak Senin (21/8/2023). Pengadilan Inggris memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi perawat yang membunuh tujuh bayi yang baru lahir.

Sosok pembunuh berantai paling produktif di Inggris pada zaman modern ini dinilai tidak boleh dibebaskan. “Ini adalah kampanye pembunuhan anak yang kejam, diperhitungkan dan sinis yang melibatkan anak-anak terkecil dan paling rentan,” kata hakim, James Goss yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.

Perempuan berusia 33 tahun itu membunuh lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di unit neonatal rumah sakit Countess of Chester di Inggris utara selama 13 bulan sejak 2015. Dia menyuntik bayi dengan insulin atau udara, hingga memberi para bayi susu secara paksa.

Polisi tidak menemukan motif atas kejahatannya dan Goss mengatakan hanya Letby yang mengetahui alasan tindakannya. “Ada kedengkian mendalam yang berbatasan dengan sadisme dalam tindakan Anda … Anda tidak memiliki penyesalan. Tidak ada faktor yang meringankan … Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda di penjara,” kata Goss saat orang tua dari korban terisak di ruang sidang.

 

Letby menolak meninggalkan sel untuk mendengar hukumannya dijatuhkan. Tindakan itu mengarah pada tuntutan bahwa penjahat harus dipaksa untuk mendengarkan dampak tindakan mereka terhadap korban atau keluarganya.

Perdana Menteri Rishi Sunak mengatakan kegagalannya untuk mendengar langsung dampak dari tindakannya adalah tindakan yang pengecut. Sementara undang-undang saat ini menetapkan hakim dapat meningkatkan hukuman penjara bagi terdakwa yang tidak hadir, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan kehadiran.

“Itu adalah sesuatu yang akan kami kemukakan pada waktunya,” kata Sunak.

Pemerintah juga telah memerintahkan penyelidikan atas kasus tersebut di tengah tuduhan dari dokter senior di unit neonatal rumah sakit tempat Letby bekerja. Ada kekhawatiran tentang Letby tidak diindahkan oleh atasan rumah sakit, dengan panggilan untuk memastikannya dipimpin oleh hakim yang dapat memaksa saksi untuk memberikan bukti.

Sunak mengatakan penting bagi keluarga untuk mendapatkan jawaban yang dibutuhkan dan penyelidikan dilakukan secepat dan setransparan mungkin. Polisi juga menyelidiki 4.000 pasien yang masuk ke unit neonatal tempat Letby bekerja untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

Perintah penjara seumur hidup sangat jarang di Inggris. Hanya ada tiga perempuan di Inggris yang pernah menerima hukuman seperti itu sebelumnya, termasuk pembunuh berantai Myra Hindley dan Rosemary West.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: lucy letbypembunuh anak paling produktifpembunuh bayipembunuh bayi paling produktifpembunuh berantaipembunuh berantai bayipembunuh berantai di inggris
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi dan TNI Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal, Harga Capai Ratusan Juta

Next Post

Kebakaran di TPA Sarimukti, Diduga Karena Puntung Rokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.