Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengesahan UU TPKS Harus Dibarengi dengan Langkah Pemulihan Hak Korban

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 15:48 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah anggota DPR bersorak ketika mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.

Selama ini hak korban kekerasan seksual terabaikan.

JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang (UU) mendapat banyak apresiasi dari kelompok masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia berharap dengan disahkannya RUU ini menjadi UU ada langkah progresif segera memulihkan hak korban kekerasan seksual, yang selama ini telah terabaikan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai UU TPKS ini adalah langkah penting untuk melindungi korban kekerasan seksual dan para penyintas yang selama ini haknya terabaikan oleh negara. Karena itu, dibutuhkan langkah maju dan progresif untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Momen bersejarah ini hanya dapat dicapai berkat kegigihan dan kerja keras masyarakat sipil, khususnya organisasi-organisasi pembela hak perempuan, serta para penyintas kekerasan seksual dan keluarganya, yang terus berupaya meningkatkan kesadaran tentang urgensi masalah ini selama hampir satu dekade,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).

Meskipun UU TPKS adalah legislasi yang sangat diperlukan, namun ia mengakui UU ini belum sempurna. Karena itu kelompok masyarakat sipil juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan ada langkah progresif mengembalikan hak korban dan para penyintas tersebut

“Pasal-pasal tentang pemerkosaan dalam RKUHP harus sejalan dengan UU TPKS dan mengutamakan hak-hak korban,” imbuhnya.

Pada Selasa (12/4/2022) akhirnya DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadikan UU TPKS menjadu legislasi pertama terkait kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia.

RUU TPKS pertama kali digagas oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2012. Komnas Perempuan menyelesaikan penyusunan RUU tersebut bersama dengan LBH APIK dan Forum Pengada Layanan (FPL) pada tahun 2016, dan setelah itu mulai dibahas di DPR.

Pembahasan RUU tersebut sempat terhalang karena adanya oposisi yang beberapa di antaranya berpendapat bahwa itu “pro-perzinaan” karena tidak mengatur hubungan seksual di luar nikah. RUU TPKS juga sempat dikeluarkan dari dfatar Prolegnas Prioritas pada tahun 2020 sebelum kembali dimasukkan pada tahun 2021.

UU terakhir mengatur sembilan jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, kawin paksa, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pemerkosaan dan pemaksaan aborsi, yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang tindih dengan RKUHP yang saat ini masih dibahas oleh DPR.

Sumber: Republika

Tags: hak korban kekerasan seksualkorban kekerasan seksualpemulihan korban kekerasan seksualpengesahan ruu tpkstidak pidana kekerasan seksualuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Satu Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Pesantren

Next Post

Erick Thohir Dinilai Punya Track Record Baik bagi Warga Nahdliyin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.