Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: Pak Mahfud Lupa, Bahwa Indonesia Juga Negara Pancasila 

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (15/05/2022) - 18:47 WIB
in NASIONAL
0
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

Indonesia memang belum ada aturan tegas yang melarang LGBT di ruang publik. 

 JAKARTA — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritisi, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan Podcast Deddy Corbuzier tentang keberadaan kelompok LGBT. 


Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena belum ada payung hukumnya. Menurut Mahfud juga, Podcast Deddy yang menampilkan LGBT adalah bagian dari kebebasan berekspresi. 


“Pak Mahfud benar ini negera demokrasi, tapi seharusnya juga ditonjolkan bahwa Indonesia juga negara yang berpancasila berketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Fickar, Ahad (15/5).


Dalam sila pertama Pancasila, jelas disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan setiap agama apapun, tidak membenarkan penyimpangan seksual tersebut. Yang artinya, kata dia, memberikan panggung kepada pelaku LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) sama saja dengan tidak mematuhi ajaran agama mereka.


“Setiap agama melarang perbuatan LGBT, karena itu memberikan tempat secara formal (dengan memberi kesempatan pada podcast) sama dengan tidak mengindahkan ajaran agama, apalagi beragama Islam. Jadi jika orang Indonesia mengaku beragama, maka tidak akan pernah mentolerir terjadinya LGBT,” kata Fickar.


Di Indonesia sendiri, terangnya, memang belum ada aturan tegas yang melarang LGBT di ruang publik. Hanya ada Pasal 292 KUHP yang melarang orang dewasa mencabuli anak kecil sesama kelamin.


“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun”


Artinya ketika sudah sama sama dewasa maka tidak bisa dijerat dengan Pasal tersebut. Artinya lagi tidak terlarang. 


Jadi, tambah Fickar, memang seharusnya dibuat aturan yang tegas untuk mewujudkan sila pertama dari Pancasila itu dalam RKUHP. “Jadi harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT untuk sesama orang dewasa,” kata dia


 

Sumber: Republika

Tags: lgbtmahfud mdpodcast deddy corbuzier
ShareTweetPin
Previous Post

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri

Next Post

Survei Ungkap Mayoritas Sepakat Status Covid-19 jadi Endemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Senin (20/04/2026) - 16:30 WIB
Menhaj Supervisi Dapur Haji di Madinah, Tekankan Penggunaan Bumbu Asal Indonesia

Jelang Kedatangan Jemaah, Kualitas Makanan Haji Diawasi Tiga Tahap di Madinah

Senin (20/04/2026) - 16:10 WIB
BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

Senin (20/04/2026) - 15:45 WIB
Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Senin (20/04/2026) - 15:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.