Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding KPK Terhadap RJ Lino

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (09/05/2022) - 14:16 WIB
in NASIONAL
0
Terpidana eks direktur utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.


“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,” kata ketua majelis banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan di Jakarta, Senin (9/5/2022).


Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, serta Hotma Maya Marbun, selaku hakim anggota. RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.


Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. “Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum,” begitu putusan yang dibuat Binsar bersama empat hakim anggota.


“Demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim.


Sementara terkait dengan uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menurut majelis hakim tingkat banding, tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Hal itu karena semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.


“Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini,” kata hakim PT DKI Jakarta.


Terhadap putusan banding tersebut, KPK mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Dalam perkara itu, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku chairman HDHM Cina mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Sumber: Republika

Tags: banding rj lino ditolakbinsar pamopo pakpahankasus korupsi rj linopengadilan tinggi dki jakartarj linoweng yaogen
ShareTweetPin
Previous Post

Stasiun Bogor Catat Rekor Jumlah Penumpang KRL Saat Libur Lebaran 2022

Next Post

H+ 6 Lebaran, Penumpang yang Turun di Stasiun Gambir 14.800 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Senin (25/05/2026) - 21:05 WIB
Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Senin (25/05/2026) - 20:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.