Senin, September 7, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengacara Sebut Tuduhan Radikal kepada Farid Okbah, Zain An Najah & Anung tak Berdasar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 07:12 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Terorisme

Pengacara protes ketiga kliennya dipaksa mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

JAKARTA — Abdullah Al-Katiri kuasa hukum tersangka kasus terorisme Ustadz Farid Okbah, Ustadz A Zain An Najah, dan Ustadz Anung Al Hamad mengatakan tuduhan radikal kepada ketiga kliennya tidak berdasar. Sebab, kata Abdullah, persepsi paham radikal yang didefinisikan sejumlah pihak hanya berdasarkan penafsiran subjektif.

“Berdasarkan pemahaman yang subjektif inilah mereka meminta tiga klien kami yaitu Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz A Zain Annajah untuk berikrar meninggalkan faham radikal yang katanya dianut oleh klien kami,” ujar Abdullah Al-Katiri kepada Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).


Abdullah pun protes karena penyidik meminta ketiga kliennya mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Abdullah memastikan kecintaan ketiga kliennya yang merupakan ulama itu kepada NKRI tidak perlu diragukan.

“Sehubungan dengan ikrar/janji untuk setia kepada NKRI yang harus dibaca oleh klien kami di dalam tahanan, kami selaku kuasa hukum protes keras atas apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketiga klien kami tersebut,” kata Abdullah.

Ketiga tersangka kasus terorisme itu diminta mencium bendera merah putih sebagai simbol mereka telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Permintaan inilah yang menurut Abdullah tidak bisa diterima, sedangkan semua memahami status tersangka ketiganya masih dalam proses penyidikan.

“Seharusnya kita sebagai penegak hukum menjujung tinggi azas praduga tak bersalah (Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: densus 88kasus terorismeradikalterorismeUstadz A Zain An NajahUstadz Anung Al HamadUstadz Farid Okbah
ShareTweetPin
Previous Post

ICMI Dorong Kebijakan Berbasis Sains dalam Optimalisasi Potensi Kemaritiman

Next Post

OTT Pejabat Diapresiasi KedaiKOPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.