Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home PEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (28/04/2026) - 21:52 WIB
in PEMERINTAH ACEH
0
Nurlis Effendi Ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Foto: [dok. RMOLAceh]

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Nurlis menegaskan bahwa DPRA merupakan representasi masyarakat Aceh sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, usulan yang disampaikan lembaga legislatif tersebut dinilai sebagai hal yang patut dikaji secara serius.

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Usulan pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang serba guna DPRA pada hari yang sama. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut langkah DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif, selain fungsi legislasi dan anggaran.

“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya.

Namun demikian, Nurlis menilai pernyataan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum perlu dikaji lebih mendalam dengan menggunakan perspektif dan alat ukur yang sama.

“Jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi oleh Pemerintah Aceh dilakukan dengan memperhatikan norma dan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” ujar Nurlis.

Menurutnya, dalam melakukan validasi norma, diperlukan kesamaan sudut pandang terhadap hierarki hukum agar kajian yang dilakukan dapat menggunakan parameter yang sama.

“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang terhadap usulan tersebut dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA.

“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” jelas Nurlis.[]

Tags: acehDPRAjkaPemerintah AcehPergub JKA
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Next Post

Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Jumat (31/07/2026) - 21:19 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Gubernur-Wagub Aceh Soal Pendidikan Berkualitas 

Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

Jumat (31/07/2026) - 21:14 WIB
Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Jumat (31/07/2026) - 21:03 WIB
Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.