Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Sejak Selasa Pukul 21.15 WIB

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 00:30 WIB
in NASIONAL
0
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

#image_title

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8/2023) malam.

 

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

 

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

 

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

 

“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.

 

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ancaman hukuman panji gumilangpanji gumilang diperiksa polisipanji gumilang ditangkappanji gumilang tersangkapemeriksaan panji gumilang
ShareTweetPin
Previous Post

Rocky Gerung: Pasal Penghinaan Presiden Merupakan Delik Aduan

Next Post

Dua Anggota Separatisme Papua Ditembak Mati Tim Damai Cartenz

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak

Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak

Sabtu (01/08/2026) - 15:55 WIB
Wali Kota Sabang Apresiasi Prestasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026

Wali Kota Sabang Apresiasi Prestasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026

Sabtu (01/08/2026) - 15:52 WIB
Gabung Persiraja, Daniel Alemão Targetkan Menangkan Sebanyak Mungkin Pertandingan

Gabung Persiraja, Daniel Alemão Targetkan Menangkan Sebanyak Mungkin Pertandingan

Sabtu (01/08/2026) - 15:51 WIB
Silaturahmi dengan Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Dorong Penguatan Program Keagamaan

Silaturahmi dengan Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Dorong Penguatan Program Keagamaan

Sabtu (01/08/2026) - 15:48 WIB
459 Warga Binaan Resmi Dipindahkan ke Gedung Baru Lapas Lhokseumawe

459 Warga Binaan Resmi Dipindahkan ke Gedung Baru Lapas Lhokseumawe

Sabtu (01/08/2026) - 15:44 WIB
Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Jumat (31/07/2026) - 21:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.