Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mulai Hari Ini, Bioskop di DKI Boleh Terisi 75 persen

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 08:52 WIB
in NASIONAL
0
Bioskop XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta, Ahad (31/10/2021). Mulai mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022), bioskop di DKI Jakarta dapat beroperasi dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Imendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini mengizinkan bioskop menambah kapasitas.

JAKARTA — Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen. Bioskop tadinya hanya boleh terisi 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022). Dalam Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga terdapat ketentuan yang mengizinkan penambahan kapasitas restoran, rumah makan, atau kafe di area bioskop, yakni boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.


Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk , kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.


Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama. Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.


Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.


Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Jumlah kapasitas pengunjung tetap sama, yakni maksimal 50 persen.


 

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: aturan operasional bioskopbioskopbioskop buka 75 persencovid 19imendagri no 22 tahun 2022pandemi covid 19ppkm dki jakarta
ShareTweetPin
Previous Post

Dishub Kota Tangerang Cek Kelayakan Bus Mudik di Terminal Poris Plawad

Next Post

Pemprov DKI Cari Swasta Bantu Pedagang Korban Kebakaran IRTI Monas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.