Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Migrant Care Apresiasi Sejumlah Poin MoU Perlindungan PMI di Malaysia

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 07:32 WIB
in INTERNASIONAL
0
Migrant Care Apresiasi Sejumlah Poin MoU Perlindungan PMI di Malaysia (ilustrasi).

PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah saja yang diisi enam anggota keluarga.

JAKARTA — Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, mengapresiasi sejumlah poin dalam nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik yang baru saja diteken Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tantangannya sekarang adalah bagaimana mengimplementasikan isi MoU tersebut. 


Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan pemerintah membuat dan menyepakati MoU tersebut setelah sekian lama tertunda. MoU sebelumnya antara Indonesia dan Malaysia habis masa berlakunya pada 2016. 


Anis pun mengapresiasi sejumlah poin dalam MoU tersebut yang berisi muatan perlindungan bagi PMI Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia. “Muatan perlindungan dalam MoU yang penting untuk diapresiasi adalah mengenai hak-hak seperti jam kerja, akses komunikasi, dan gaji standar,” ujar Anis kepada Republika, Sabtu (2/4/2022). 


Kendati demikian, Anis menyoroti poin terkait PRT hanya boleh diperkerjakan di satu rumah yang maksimal diisi enam anggota keluarga. Sebab, masih terbuka celah terjadinya kerja berlebihan (over work) apabila rumah pemberi kerjanya besar. 


Anis juga menyoroti soal One Channel System, skema yang mengharuskan penempatan PMI menggunakan satu sistem terintegrasi. Dia belum bisa menilai keampuhan skema baru ini untuk mencegah penempatan PMI ilegal. “(Skema ini) belum terbukti dan belum pernah ada uji coba,” ujarnya. 


Terlepas dari semua kelebihan dan kekurangan MoU tersebut, Anis menekankan agar isinya benar-benar diterapkan. Jangan hanya sebatas di atas kertas. “Bagaimana memastikan MoU ini akan implementatatif?” ucapnya. 


Sebelumnya, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Seri Saravanan Murugan menandatangani Mou tersebut di Istana Merdeka Jakarta, hari ini, Jumat (1/4) siang. Sore harinya, Ida dan Dato’ Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut. 


Dalam MoU ini terdapat sejumlah poin terkait hak dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Mulai dari upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5,1 juta, PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah saja yang diisi enam anggota keluarga, dan hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking). 


Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia. 


Menaker Ida menambahkan, MoU tersebut juga memberikan jaminan hak libur kepada PRT, yakni sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan.

Sumber: Republika

Tags: migran indonesiamigrant caremou perlindungan wnipekerja indonesia di malaysiapekerja migran Indonesiaperlindungan wni
ShareTweetPin
Previous Post

Taman Baca Zahra, Literasi Anak dari Kolong Rumah Gadang

Next Post

Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Kamis (14/05/2026) - 17:18 WIB
Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.