Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Menanti Mahkamah Agung Putus Adil Sorbatua Siallagan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (12/03/2025) - 14:30 WIB
in DAERAH
0
Menanti Mahkamah Agung  Putus Adil Sorbatua Siallagan

#image_title

 

  • Berbagai kalangan mendesak putusan adil bagi Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak di Huta Dolok Parmonangan ini yang berkonflik dengan perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kini, kasus Sorbatua masuk kasasi Mahkamah Agung.
  • Dukungan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kalangan. Termasuk aksi Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/02/2025). Elisabet Simanjuntak, koordinator aksi yang juga dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menyatakan, aksi tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap maraknya kriminalisasi masyarakat adat di berbagai wilayah.
  • Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mengatakan, kasus Surbatua Siallagan menjadi sorotan luas. Kasus ini menjadi cermin masalah struktural penanganan hak masyarakat adat.
  • Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, mengkritik proses hukum Sorbatua yang saat ini berlanjut di MA. Menurutnya, kasus ini dluar nalar. Pasalnya, kawasan yang bersengketa masih dalam tahap penunjukkan, dan belum ada penetapan resmi sebagai kawasan hutan.

 

 

 

Berbagai kalangan mendesak putusan adil bagi Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak di Huta Dolok Parmonangan yang berkonflik dengan perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kini, kasus Sorbatua masuk kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari Pengadilan Negeri Simalungun. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Simalungun upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dukungan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kalangan. Termasuk menggelar aksi Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan di depan Mahkamah Agung, Jakarta, 27 Februari lalu.

Elisabet Simanjuntak, koordinator aksi juga Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menyatakan, aksi ini  mencerminkan keresahan publik terhadap maraknya kriminalisasi masyarakat adat di berbagai wilayah.

“Masyarakat adat berhak mengelola tanah leluhurnya, tetapi sering menghadapi ketidakadilan, Sorbatua Siallagan salah satunya,”

Juandi Gultom, Anggota Bidang Advokasi Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), meminta,  Mahkamah Agung mempertimbangkan dissenting opinion yang muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Kasus ini,  bukan sekedar konflik hukum antara negara dan masyarakat adat, juga berkaitan dengan sejarah kepemilikan tanah yang sejak awal sudah bermasalah.

“Penetapan lahan konsesi TPL sejak awal bermasalah karena tidak melibatkan masyarakat adat. Ketika muncul konflik, masyarakat adat justru disalahkan,” katanya.

PGI meminta, pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik yang terus berlarut dan mengakui  keberadaan masyarakat adat. Data mereka sudah ada di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Muhammad Bagir Shadr, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia mengecam langkah Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan kasasi terhadap Sorbatua Siallagan.

Menurut dia, Sorbatua itu seorang pejuang HAM yang alami kriminalisasi dan meminta MA berikan keputusan yang berkeadilan. 

 

Berbagai kalangan Masyarakat Sipil melakukan aksi solidaritas untuk Sorbatua Siallagan didepan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/02/2025). Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Hindari kriminalisasi

Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mendesak,  Mahkamah Agung mempertimbangkan seksama setiap aspek dalam perkara itu. Juga, menghindari praktik kriminalisasi berulang terhadap masyarakat adat.

Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, mengkritik proses hukum Sorbatua yang berlanjut di MA. Kasus ini, katanya, diluar nalar karena kawasan yang bersengketa masih dalam tahap penunjukkan, dan belum ada penetapan resmi sebagai kawasan hutan.

“Berdasarkan UU Kehutanan No.41/1999, suatu kawasan hutan harus melalui beberapa tahapan, yakni, penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan. Dalam kasus ini,  baru sebatas penunjukan, belum ada keputusan final.”

Belum lagi, objek lahan sengketa antara Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan TPL di Sektor Aek Nauli masih proses penyelesaian tingkat administratif.

“Ini bukan ranah pidana,” katanya.

Sinung Karto, perwakilan Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nuasantara (AMAN), tegaskan, masyarakat adat terjamin  dalam konstitusi, termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945, serta berbagai instrumen hukum, termasuk UU No.39/1999 tentang HAM

 

Dalam aksinya mereka meminta agar putusan yang diberikan kepada Sorbatua Siallagan benar-benaradil. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Tanah sebagai identitas

Sorbatua Siallagan, mengatakan, tanah ulayat mereka kelola turun temurun sejak 1700 itu bukan sekadar tanah garapan. Ia  bagian identitas dan kehidupan komunitas mereka.

“Tak hanya menanam, kami juga merawat pohon-pohon di hutan,” katanya pada Mongabay.

Selain jadi tempat tinggal maupun sumber penghidupan, kawasan yang mereka yakini sebagai hutan adat juga bagian warisan leluhur yang mesti terjaga kelestariannya.

“Kami menanam kemenyan, durian, jengkol, nangka, kopi. Dulu, tanah ini subur, pohon-pohon besar masih berdiri tegak.”

Hasil panen di hutan adat, katanya, menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.

Situasi berubah ketika pemerintah berikan izin pada TPL. Klaim perusahaan menyebabkan hutan adat rusak dan berdampak pada ekosistem sekitar.

Dulu, sungai di sekitar hutan masih bersih dan kaya ikan. “Kami tidak perlu beli ikan di pasar. Sekarang, karena pohon-pohon ditebang dan diganti dengan eucalyptus, sungai menjadi dangkal dan tercemar.” 

 

Masa aksi meletakkan berbagai macam poster bentuk dukungan pada Sorbatua Siallagian. Dalam kesempatan itu, mereka juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk mencegahkonflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan perusahaan. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

*****

 

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Sorbatua Siallagan

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Reklamasi Hilangkan Mangrove dan Sungai di Batam Berujung Bencana

Next Post

Bupati Safaruddin Ajak Muda-Mudi Abdya Manfaatkan Ramadan untuk Perdalam Ilmu Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Rabu (22/07/2026) - 15:48 WIB
Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.